5 Sosok Terdampak Kasus Guru Supriyani, Ada Pejabat Ditarik Hingga Pengacara Dicopot Dari Ketua LBH
Sejumlah pejabat mulai dari aparat penegak hukum, pengacara, hingga pejabat pemerintahan terimbas kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.
Editor: Adi Suhendi
2. Kasi Pidum Kejari Konsel Ditarik dan Diperiksa Kejati
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan dinonaktifkan sementara dari jabatannya dalam rangka menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Andi Gunawan pun untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya dalam rangka mempermudah proses pemeriksaan terkait kasus guru Supriyani.
"Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (4/11/2024).
Untuk sementara waktu, Kejati Sultra pun menunjuk Bustanil Nadjamuddin Arifin menjabat sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.
Meski begitu, hingga saat ini jabatan Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan masih dijabat Andi Gunawan.
"Masih beliau (Kasi Pidum Kejari Konsel), mas," kata Dody.
Lanjut Dody, penarikan dilakukan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra.
"Untuk mempermudah. Itu daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu," jelasnya.
Dody mengatakan, penarikan Kasi Pidum tersebut dilakukan sejak pekan lalu.
"Kalau tidak salah sprin (surat perintah) dari pekan lalu," tuturnya.
3. Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Terancam Sanksi Patsus
Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terancam mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) jika terbukti meminta uang Rp 2 juta dalam kasus guru Supriyani.
Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan di Porpam Polda Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan pungutan uang Rp 2 juta tersebut.