Oknum Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas di Cilegon Jadi Tersangka, Komisi III DPR: PTDH Sekalian
Dari kasus ini Sahroni pun meminta kepada seluruh aparat kepolisian untuk terus menjaga marwah dan mengikuti aturan di mana pun berada
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, mengapresiasi kepolisian jajaran Polda Banten yang dengan cepat menangkap dan menahan oknum polisi berinisial JS, pelaku penganiayaan yang menewaskan korban, Welimi Teiwiland Mandiangan alias WT (46).
Adapun oknum polisi Ditpolairud Polda Banten berinisial JS dan rekannya seorang warga sipil berinisial BA terancam 7 tahun penjara dalam kasus tersebut.
"Bagus, oknum-oknum tengil dan brutal seperti ini memang harus langsung ditangkap dan ditahan. PTDH sekalian. Dan jangan ada pilih kasih selama prosesnya, jatuhi hukuman maksimal aja sekaligus," kata dia dalam keterangannya Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, dari kasus ini, Sahroni pun meminta kepada seluruh aparat kepolisian untuk terus menjaga marwah dan mengikuti aturan di mana pun berada.
"Aparat harus bisa jaga marwah institusi, jaga sikap di mana pun berada, tegakkan aturan. Jangan malah gaya-gayaan, merasa hebat dan punya kuasa," ujar Sahroni.
Baca juga: Aipda WH Orangtua Korban Penganiayaan Guru Supriyani di Konawe Selatan Heran Dituduh Minta Uang
Sahroni pun berharap kasus arogan oleh oknum aparat seperti ini tidak terulang kembali.
“Jadi perhatian untuk seluruh Kapolda dan Kapolres di seluruh daerah. Kasih pemahaman ke anak buahnya, tidak boleh ada lagi aparat bertindak arogan dan premanisme seperti ini lagi," pungkasnya.
Dikutip dari Tribun Banten, WT mengalami penganiayaan saat berada di salah satu cafe di wilayah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP, Kemas Indra Natanegara mengatakan, WT diduga dianiaya hingga tewas oleh oknum polisi Ditpolairud Polda Banten berpangkat Bripka dengan inisial JS dan satu orang warga sipil berinisial BA.
Saat ini, keduanya telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tetap kita proses pidana, kemudian disiplin dan kode etik itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Divpropam Polda Banten," jelasnya.
Kemas menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/10/2024) di wilayah Gerem Atas, Kecamatan Grogol sekitar pukul 05.18 WIB.
Insiden itu bermula saat adanya percekcokan antara korban dan tersangka.
Berdasarkan informasi dari saksi, keduanya saat itu berada dalam kondisi mabuk.
Kemas Indra menduga sebelum kejadian, adanya ketersinggungan antara tersangka terhadap korban.
"Karena ada ketersinggungan sehingga ada aksi pengeroyokan terhadap korban," jelasnya.
Kemas Indra menerangkan, aksi pengeroyokan itu dilakukan oleh rombongan yang terdiri dari dua orang yakni JS dan BA.
"Korban saat itu memanggil salah satu pengunjung perempuan, namun teriakan tidak didengar lalu dari pelaku sendiri mungkin merasa tersinggung karena mabuk, sehingga menghampiri korban dan melakukan pengeroyokan," jelasnya.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami memar dibagian kepala dan wajah.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nahas nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Saat ini, kata dia, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kemudian penyidik telah mendapatkan petunjuk-petunjuk dari Jaksa untuk melengkapi berkas perkara. (Tribun Banten/Ahmad Tajudin)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polda Banten Tangani Kasus Penganiayaan Warga di Cilegon oleh Anggota Ditpolairud