Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea, MA Pernah Bebaskan Guru yang Cukur Siswa Gondrong

Dalam konteks hukum pidana, seseorang hanya bisa dihukum bila ada niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan). 

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea, MA Pernah Bebaskan Guru yang Cukur Siswa Gondrong
HO
Kolase foto: Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon dan guru honorer Supriyani. Dalam konteks hukum pidana, seseorang hanya bisa dihukum bila ada niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Selatan, menyita perhatian banyak pihak.

Kasus tersebut kini sudah masuk ke dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo.

Guru Sekolah Dasar itu dituduh melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap siswanya yang merupakan anak polisi, di Konawe Selatan.

Namun, Supriyani membantah tuduhan tersebut karena dirinya hanya menegur murit yang bertindah bandel.

Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang hanya bisa dihukum bila ada niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan). 

Baca juga: Meski Supriyani dan Aipda WH Didamaikan, Persidangan Tetap Berjalan, Pengacara: Tak Bisa Dicampuri

"Harus kedua-duanya. Tidak bisa hanya salah satu. Bisa saja seseorang itu melakukan perbuatan, tapi tidak ada niat jahatnya. Maka ia tidak bisa dipidana," kata Boris dikutip Rabu (6/11/2024).

Ia menjelaskan, dalam konteks guru, bisa dlihat apa yang menjadi tugas guru, apa niat jahat guru harus menganiaya muridnya? Apa motiv jahatnya disitu? Bila ada, maka tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus membuktikan itu.

Berita Rekomendasi

"Bila tidak bisa dibuktikan mens reanya. Maka Guru Supriyani tidak bisa dipidana. Artinya Hakim harus membebaskan Guru Supriyani," ucap Boris.

Ia pun mengingatkan kasus guru sebelum-sebelumnya, di mana pada 2014 Mahkamah Agung pernah membebaskan guru yang dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada muridnya karena guru tersebut memotong rambut muridnya yang panjang. 

Dalam Putusan No. 1554 K/Pid/2013 tersebut Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa: 

“Disamping sebagai guru, Terdakwa diberikan tugas untuk mendisiplinkan para siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong, menatatertibkan para siswa;  Bahwa apa yang yang dilakukan Terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya, dan bukan merupakan suatu tindak pidana, dan Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut, karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan disiplin”

Boris menyampaikan, dalam putusan itu jelas terlihat tidak ada mens rea, atau niat jahat dari si guru

"Niat si guru adalah untuk mendisiplinkan dan mendidik agar murid menjadi baik dan disiplin. Sebab ada tugas guru untuk mendidik dan mendisiplinkan murid," kata pendiri kantor hukum Dalimunthe and Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) itu.

"Begitu juga dengan niat guru Supriyani yang menyatakan hanya menegur murid yang bertingkah bandel," sambungnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas