Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea, MA Pernah Bebaskan Guru yang Cukur Siswa Gondrong
Dalam konteks hukum pidana, seseorang hanya bisa dihukum bila ada niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan).
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Hadirkan Saksi Ahli
Pada 4 November 2024, sidang kasus guru Supriyani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Andoolo.
Sidang kelima ini mengagendakan mendengar keterangan dari dua saksi ahli dan satu saksi lainnya.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Supriyani adalah mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, dan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri.
Selain itu, kuasa hukum juga menghadirkan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, yang terkait dengan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari penyidik Polsek Baito.
7 Polisi Diperiksa
Kasus Supriyani menyeret sejumlah anggota Polri.
Sedikitnya, tujuh polisi telah diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, dua dari tujuh polisi yang diperiksa terindikasi memeras Supriyani.
Dua polisi itu adalah Kapolsek Baito, Ipda IM dan Kanit Reskrim, AM, melansir TribunnewsSultra.com.
"Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru," katanya.
Sementara lima lainnya yakni Kanit Intel Polsek Baito, Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Ipda IM dan AM yang terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.
"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," ujarnya, Selasa (5/11/2024).