Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea, MA Pernah Bebaskan Guru yang Cukur Siswa Gondrong

Dalam konteks hukum pidana, seseorang hanya bisa dihukum bila ada niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan). 

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea, MA Pernah Bebaskan Guru yang Cukur Siswa Gondrong
HO
Kolase foto: Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon dan guru honorer Supriyani. Dalam konteks hukum pidana, seseorang hanya bisa dihukum bila ada niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan).  

Hadirkan Saksi Ahli

Pada 4 November 2024, sidang kasus guru Supriyani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Andoolo.

Sidang kelima ini mengagendakan mendengar keterangan dari dua saksi ahli dan satu saksi lainnya.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Supriyani adalah mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, dan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri.

Selain itu, kuasa hukum juga menghadirkan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, yang terkait dengan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari penyidik Polsek Baito.

7 Polisi Diperiksa

Kasus Supriyani menyeret sejumlah anggota Polri. 

Berita Rekomendasi

Sedikitnya, tujuh polisi telah diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, dua dari tujuh polisi yang diperiksa terindikasi memeras Supriyani.

Dua polisi itu adalah Kapolsek Baito, Ipda IM dan Kanit Reskrim, AM, melansir TribunnewsSultra.com.

"Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru," katanya.

Sementara lima lainnya yakni Kanit Intel Polsek Baito, Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Ipda IM dan AM yang terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.

"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," ujarnya, Selasa (5/11/2024).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas