Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Tak Ada Kata Damai', Tim Kuasa Hukum Guru Supriyani Pecat Samsuddin

Tim kuasa hukum guru Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) memecat Samsuddin dari keanggotaannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Tak Ada Kata Damai', Tim Kuasa Hukum Guru Supriyani Pecat Samsuddin
Samsul/Tribun Sultra
Guru honorer Supriyanidatangi markas Kepolisian Daerah atau Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Dirinya langsung masuk ke ruangan Propam Polda Sultra lantai dua, di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari untuk memberi keterangan.

Sehari sebelumnya, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian telah memanggil tujuh orang oknum polisi untuk dimintai keterangan perihal yang sama.

Adapun tujuh orang yang diperiksa di Propam Polda Sultra yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Propam juga memanggil guru Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

Dirinya juga menjelaskan pemanggilan tersebut terkait permintaan uang yang diduga dilakukan Kapolsek Baito.

“Ada 7 orang yang dimintai keterangan,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (5/11/2024) kemarin.

Dari ketujuh anggota polisi yang telah diperiksa, dua nama pun diindikasi meminta uang kepada Supriyani

BERITA REKOMENDASI

Keduanya adalah oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito. 

“Dua orang masuk dalam sidang etik,” ujarnya.

“Dari keterangan-keterangan itu, propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” jelas Iis Kristian. 

Menurut Iis, Kapolda Sultra juga berkomitmen dalam penuntasan kasus ini.

Di mana, orang nomor satu dalam lingkup Polda Sulawesi Tenggara itu bertekad menindaki oknum-oknum yang melanggar kode etik dalam bertugas. 


Soal permintaan uang yang diduga dilakukan sejumlah oknum ini sempat membuat perjalanan kasus ini menjadi runyam dan menyita perhatian publik hingga viral di media sosial. 

Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman yang sebelumnya telah diperiksa Propam juga menyebutkan hal demikian. 

Ia mengungkapkan permintaan uang tersebut awalnya didasari dari inisiatif Kanit Reskrim Baito. 

Lalu setelah itu, adapula dugaan campur tangan Kapolsek Baito yang meminta Kades Wonua Raya untuk berbicara hal tak sebenarnya terjadi.  (Samsul/Amelda Devi Indriyani)

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas