'Tak Ada Kata Damai', Tim Kuasa Hukum Guru Supriyani Pecat Samsuddin
Tim kuasa hukum guru Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) memecat Samsuddin dari keanggotaannya.
Editor: Hendra Gunawan
Sementara itu, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan Supriyani mencabut kesepakatan damai.
"Benar," katanya saat dikonfirmasi, TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024).
Sebelumnya, kedua pihak disebut sepakat berdamai dan saling memaafkan.
Samsuddin menyebut pertemuan inisiatif Bupati Surunuddin.
"Itu iniasitif Bupati Surunuddin untuk mencoba mendamaikan keduanya," ujarnya.
"Bupati menitikberatkan keamanan di Baito, apalagi jelang Pilkada 2024."
"Jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana itu yang dihindari," lanjutnya.
Hanya saja, usai pertemuan ini Samsuddin dipecat dari tim kuasa hukum Supriyani.
Ia sudah tidak tergabung LBH HAMI Konsel karena tak berkoordinasi atas pertemuan tersebut.
Sehingga pengacara Samsuddin, bukan lagi Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.
Padahal Samsuddin merupakan pengacara selalu selalu mendampingi Supriyani, di awal-awal persidangan di PN Andoolo.
Kapolsek Baito Terindikasi
Pada Rabu kemarin, Supriyani juga mendatangi Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia didampingi kuasa hukumnya, Andri Darmawan menghadiri undangan permintaan keterangan.
Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra karena sebelumnya dirinya dimintai uang damai oleh pihak Polsek Baito terkait kasus aniaya murid yang merupakan anak polisi dan dituduhkan ke dirinya.
Tampak Supriyani menghadiri panggilan tersebut memakai jilbab cokelat dan gamis biru motif bunga.