'Tak Ada Kata Damai', Tim Kuasa Hukum Guru Supriyani Pecat Samsuddin
Tim kuasa hukum guru Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) memecat Samsuddin dari keanggotaannya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Tim kuasa hukum guru Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) memecat Samsuddin dari keanggotaannya.
Pasalnya, pengacara tersebut dianggap bergerak sendiri dan ingin menggiring Supriyani agar mau berdamai dengan Aipda WH dan istrinya.
Supriyani didampingi Samsuddin sempat dipertemukan Aipda WH dan istrinya, untuk berdamai kasus guru aniaya murid di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Pengakuan Guru Supriyani Soal Uang Damai Rp 50 Juta: Penyidik Polsek Baito Langsung Datang ke Rumah
Aipda WH merupakan orangtua korban yang diduga telah dianiaya guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani.
Kesepakatan damai kedua pihak ini diinisiasi Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, Selasa (6/11/2024) kemarin.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia, Andri Darmawan, menyatakan pihaknya langsung memberhentikan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan (Konsel), Samsuddin setelah ia mengatakan adanya kesepakatan damai antara Supriyani dan kubu Aida WH.
Samsuddin dinilai Andri Darmawan melakukan 'penggiringan' terhadap guru Supriyani agar melakukan perdamaian.
Langkah Samsuddin tersebut tidak diketahui oleh kuasa hukum Supriyani lainnya. Andri pun menepis kabar 'perdamaian' dalam proses hukum yang sudah bergulir.
“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024).
"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” jelasnya menambahkan.
Cabut Kesepakatan Damai
Berdasarkan surat tertulis diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.
Pernyataan tertulis Supriyani ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.
Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.
"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."
Baca juga: Guru Supriyani Cabut Surat Damai dengan Istri Aipda WH, Apa Penyebabnya?
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.