Bantah Samsuddin, Pengacara Tegaskan Bukan Inisiator Perdamaian Supriyani dengan Aipda WH
Pengacara Supriyani membantah telah menjadi inisiator dalam perjanjian perdamaian antara kliennya dengan orang tua korban.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Dikutip dari Tribun Sultra, kesepakatan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Supriyani di atas meterai Rp10.000.
Dalam surat itu, Supriyani mengaku tertekan ketika menandatangani kesepakatan perdamaian tersebut.
Bahkan, dia juga menyebut tidak tahu isi keseluruhan dari surat perdamaian tersebut.
"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Terkait pencabutan itu pun turut dibenarkan oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
"Benar (Supriyani mencabut kesepakatan damai)," jelasnya.
Di sisi lain, dalam wawancara di salah satu stasiun televisi nasional, Andri mengatakan kesepakatan perdamaian ini adalah ilegal.
Dia menyebut Supriyani telah diarahkan agar berdamai dengan Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya.
Padahal, kata Andri, sejak awal, Supriyani tidak menginginkan perdamaian tersebut.
"Dari awal kami fokus sebenarnya untuk membuktikan Ibu Supriyani tidak bersalah," ujarnya.
Andri mengungkapkan kesepakatan perdamaian ini sia-sia karena pada tahap ini, Supriyani sudah tegas untuk menjalani persidangan untuk membuktikan tidak bersalah.
Ia juga menuturkan perdamaian itu atas inisiatif dari pemerintah kabupaten (pemkab) Konawe Selatan dan Polres Konsel.
"Tapi ada perdamaian terkait dengan proses hukum sekali lagi itu sikap kami tegas bahwa itu tidak ada."
"Kami ingin supaya di persidangan ini kami bertarung dan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah," tegasnya.