Meski Sudah 5 Kali Minta Maaf, Supriyani Bersikukuh Tak Pukul Anak Aipda WH: Saya Tak Pernah Lakukan
Meski sudah menyampaikan permintaan maaf, Supriyani menegaskan hal itu bukan karena dirinya mengakui kesalahan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
Supriyani lalu disodori sebuah surat yang dalam pengakuannya tidak sempat dibacanya.
Ia mengungkapkan surat damai ternyata diketik pada saat itu oleh pengacaranya sendiri.
Supriyani lantas disuruh menandatangani surat tersebut, yang belakangan diketahui isinya adalah atur damai dan saling memaafkan.
Supriyani menyebut, pada dasarnya pertemuan itu merupakan keinginan Bupati Konawe Selatan.
Tujuannya untuk bisa menyelesaikan permasalahan kasus yang sudah viral di media sosial.
Termasuk ada upaya penghentian sidang yang diagendakan digelar pada Kamis (7/11/2024).
Luka yang Dialami D Bukan karena Pukulan Sapu
Sementara itu, tim kuasa hukum Supriyani menghadirkan saksi ahli forensik yakni dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, dr Raja Al Fath Widya Iswara, dalam persidangan.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi kasus yang menjerat Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11/2024).
Dalam kesaksiannya sebagai ahli forensik, dr Raja Al Fath mengatakan, luka yang dialami D bukan dari alat bukti sapu.
Adapun luka di bagian paha kanan D, sebelumnya disebut disebabkan dari pukulan sapu yang dituduhkan kepada Supriyani.
“Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, kayak luka bakar, dan kedua kayak luka lecet, jadi ini seperti luka yang tersentuh bagian yang cukup kasar,” ungkapnya, Kamis.
Saksi ahli mengatakan, luka pada korban seperti terkena benda dengan permukaan kasar.
Kemudian, luka yang timbul juga bukan disebabkan dari pukulan benda tumpul seperti sapu.
Baca juga: Supriyani Mengabdi 16 Tahun dengan Gaji Rp300 Ribu, Disomasi Pemda: Memaafkan Rakyatnya Lebih Mulia
Menurutnya, jika luka yang timbul karena memar akibat kekerasan tumpul, maka luka yang ditimbulkan tidak seperti foto korban yang ditampilkan di persidangan.