Seperti Vina Cirebon, Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Bakal Difilmkan
Kasus Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman yang tewas dan dirudapaksa bakal dibuatkan film.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ingat kasus sadis September 2024 lalu, Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman yang tewas dan dirudapaksa?
Kabar terbaru kasus gadis penjual gorengan ini bakal dibuatkan film
Hal ini terungkap saat keluarga Nia diundang dalam acara Pagi Pagi Ambyar TransTV.
Sebelumnya kasus pembunuhan yang difilmkan juga sempat viral dan tuai pro kontra.
Film Vina; Sebelum 7 Hari berhasil mencuri perhatian masyarakat Indonesia.
Karena diangkat dari kisah nyata, film ini pun menjadi viral hingga kasusnya yang terjadi pada 2016 kembali diungkit.
Kasus Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Bakal Difilmkan
Kasus pembunuhan gadis penjual gorengan yang terjadi pada September 2024 lalu itu akan dibuatkan menjadi film.
Hal ini terungkap saat keluarga Nia diundang dalam acara Pagi Pagi Ambyar TransTV.
Diketahui film kisah pembunuhan Nia penjual gorengan itu menggandeng sutradara Aditya Gumay.
Ternyata pembuatan film kisah pembunuhan Nia itu telah diketahui pihak keluarga.
Keluarga Tak Masalah Kasus Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Bakal Difilmkan
Pihak keluarga Nia Kurnia Sari rupanya tak masalah mengenai hal tersebut.
Bahkan keluarga Nia mengungkap harapannya dari pembuatan film tersebut.
Ternyata kisah pembunuhan Nia penjual gorengan di Padang Pariaman itu menarik perhatian para produser dan sineas untuk memfilmkannya.
Rencananya, kisah mengenaskan Nia Kurnia Sari akan diangkat ke layar lebar menggandeng sutradara Aditya Gumay di belakangnya.
Ternyata, sebelum kabar ini terkuak ke publik, deretan kru belakang layar sudah lebih dulu berkunjung ke keluarga Nia di Padang Pariaman, untuk meminta izin.
“Iya sudah tahu (akan difilmkan),” kata Ratu, salah satu perwakilan keluarga saat menjadi bintang tamu di acara Pagi Pagi Ambyar TransTV, Rabu (6/11/2024), melansir dari Grid.ID.
Rupanya, saat itu keluarga Nia Kurnia Sari sudah bertemu dengan para kru belakang layar dan sudah memberikan izin.
“Kami sudah beri izin dan support, memberi kebebasan angkat cerita ini, pihak sutradaranya Aditya Gumay,” kata Ratu.
Baca juga: Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: kepada Keluarga Korban, Saya Menyesal Telah Melakukan Ini Semua
Sayangnya, keluarga belum bercerita akan bagaimana kisah tragis Nia Kurnia Sari ini akan diangkat, mengingat kisahnya pasti meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga.
Namun Ratu menegaskan kalau keluarga berharap jika Nia bisa menjadi teladan bagi anak-anak muda untuk mau bekerja keras demi meraih cita-cita dan menyejahterakan keluarga.
“Harapan besar difilmkan ini bukan untuk kenang tragedi, tapi sosok motivasi di zaman milenial,” kata Ratu.
“Anak tanpa gengsi berkorban untuk keluarga wujudkan cita-cita adik dan keluarga,” katanya.
Kasus Nia Si Penjual Gorengan
Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari sampai saat ini masih menghebohkan serta menuai empati publik.
Gadis 18 tahun itu dibunuh oleh tersangka Indra alias In Dragon alias IS dengan cara dibekap dan dirudapaksa lebih dulu.
Jenazah Nia dikubur di sebuah kebun sepi sampai akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Kronologi pembunuhan Nia Kurnia Sari terungkap lewat rekonstruksi yang digelar Polres Padang Pariaman, Senin (7/10/2024) lalu.
Dalam rekonstruksi ini, Indra melakukan 79 adegan.
IS memperagakan proses pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban di 8 lokasi berbeda.
Awalnya rekonstruksi pembunuhan berdasarkan keterangan IS hanya akan memperagakan 66 adegan.
Namun, dalam proses rekonstruksi bertambah menjadi 79 adegan.
Adegan bertambah saat pelaku memperagakan aksinya di lokasi kedua.
Lokasi tersebut adalah tempat IS mengadang korban saat hendak berjalan pulang ke rumah.
"Ada penambahan karena ada detail baru saat proses reka ulang," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, di Kayu Tanam, 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (7/10/2024), melansir dari TribunMedan.
Proses rekonstruksi berjalan selama 5,5 jam dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Meski ada detail baru selama proses rekonstruksi, Kapolres mengaku perlu melakukan pendalaman lagi bersama kejaksaan.
Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan apakah ada dugaan tersangka melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP.
Sementara IS atas perbuatan rudapaksa dan pembunuhan yang ia lakukan, telah melanggar pasal 338 dan 285 KUHP.
"Dugaan adanya pembunuhan berencana masih perlu kami dalami," katanya.
Perlu diketahui, pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu tindakan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.
Pelaku pembunuhan berencana dapat diancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Delapan lokasi yang menjadi lokasi rekonstruksi pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman mengungkap rangkaian kejahatan yang dilakukan IS.
Lokasi pertama adalah sebuah warung tempat tersangka IS melihat korban pertama kali dan membeli gorengan korban.
IS lantas beranjak dari warung lalu mengintai Nia yang sedang menjajakan gorengan keliling kampung.
IS melakukan pengintaiannya sembari membawa tali rapia.
Lokasi kedua, merupakan tempat pelaku mencegat korban saat melintasi jalanan sepi yang dikelilingi semak dan kebun warga, berjarak ratusan meter dari rumah korban.
Di lokasi tersebut IS memperagakan adegan membekap korban.
IS mencegat korban dengan memiting korban, lalu melumpuhkan korban dengan tali rapia.
Lalu di lokasi ketiga tempat penemuan jilbab korban, tersangka menyeret korban, sampai ke sebuah pondok di pemakaman umum yang menjadi lokasi keempat.
Di lokasi keempat baru tersangka Indragon melakukan rudapaksa terhadap korban.
Setelahnya di lokasi kelima korban dijatuhkan ke tebing untuk dibawa ke lokasi penguburan.
Beranjak ke lokasi keenam yang menjadi tempat korban, dikubur.
Lokasi ketujuh adalah tempat tersangka mengambil cangkul.
Selanjutnya lokasi kedelapan adalah tempat tersangka membuang cangkul.
Saat ini, kata Faisol, pihaknya tengah mendalami proses rekonstruksi untuk menyesuaikan dengan keterangan tersangka.
Ia berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pariaman dalam melihat adegan rekonstruksi kasus tersebut secara detail. (tribun network/thf/TribunJabar.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ingat Nia Gadis Penjual Gorengan? Kasus Pembunuhannya Bakal Dibuatkan Film, Keluarga Ungkap Harapan, https://jabar.tribunnews.com/2024/11/08/ingat-nia-gadis-penjual-gorengan-kasus-pembunuhannya-bakal-dibuatkan-film-keluarga-ungkap-harapan?page=all