Skincarenya Bermerkuri, Mira Hayati Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar dan Dimiskinkan
Produk skincarenya bermerkuri, "Ratu Emas" Mira Hayati terancam 12 tahun penjara, denda Rp 5 Miliar dan diusut TPPU, bakal dimiskinkan.
Editor: Theresia Felisiani
![Skincarenya Bermerkuri, Mira Hayati Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar dan Dimiskinkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/seleb-tiktok-sekaligus-pengusaha-skincare-mira-hayati-tes-tes.jpg)
TIKTOK.COM/@MIRAHATI91
Seleb TikTok sekaligus pengusaha skincare, Mira Hayati. Produk skincarenya bermerkuri, "Ratu Emas" Mira Hayati terancam 12 tahun penjara, denda Rp 5 Miliar dan diusut TPPU, bakal dimiskinkan.
"Kami akan terus mengawasi peredaran produk kosmetik ini dan memastikan bahwa pelaku yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi hukum yang berat," tegas Yudhiawan.
![Kolase foto Polda Sulsel bersama BPOM mengumumkan produk skincare milik Mira Hayati mengandung bahan berbahaya, merkuri dan Mira Hayati saat pamer emas.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Polda-Sulsel-mengumumkan-skincare-milik-Mira-Hayati-ada-merkuri.jpg)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jual Skincare 'Abal-abal' di Makassar, Mira Hayati dan Fenny Frans Terancam Penjara 12 Tahun, https://makassar.tribunnews.com/2024/11/08/jual-skincare-abal-abal-di-makassar-mira-hayati-dan-fenny-frans-terancam-penjara-12-tahun?page=all
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.