Skincarenya Bermerkuri, Mira Hayati Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar dan Dimiskinkan
Produk skincarenya bermerkuri, "Ratu Emas" Mira Hayati terancam 12 tahun penjara, denda Rp 5 Miliar dan diusut TPPU, bakal dimiskinkan.
Editor: Theresia Felisiani

TIKTOK.COM/@MIRAHATI91
Seleb TikTok sekaligus pengusaha skincare, Mira Hayati. Produk skincarenya bermerkuri, "Ratu Emas" Mira Hayati terancam 12 tahun penjara, denda Rp 5 Miliar dan diusut TPPU, bakal dimiskinkan.
"Kami akan terus mengawasi peredaran produk kosmetik ini dan memastikan bahwa pelaku yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi hukum yang berat," tegas Yudhiawan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jual Skincare 'Abal-abal' di Makassar, Mira Hayati dan Fenny Frans Terancam Penjara 12 Tahun, https://makassar.tribunnews.com/2024/11/08/jual-skincare-abal-abal-di-makassar-mira-hayati-dan-fenny-frans-terancam-penjara-12-tahun?page=all
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.