Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skincarenya Bermerkuri, Mira Hayati Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar dan Dimiskinkan

Produk skincarenya bermerkuri, "Ratu Emas" Mira Hayati terancam 12 tahun penjara, denda Rp 5 Miliar dan diusut TPPU, bakal dimiskinkan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Skincarenya Bermerkuri, Mira Hayati Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar dan Dimiskinkan
TIKTOK.COM/@MIRAHATI91
Seleb TikTok sekaligus pengusaha skincare, Mira Hayati. Produk skincarenya bermerkuri, "Ratu Emas" Mira Hayati terancam 12 tahun penjara, denda Rp 5 Miliar dan diusut TPPU, bakal dimiskinkan. 

"Kami akan terus mengawasi peredaran produk kosmetik ini dan memastikan bahwa pelaku yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi hukum yang berat," tegas Yudhiawan.

Kolase foto Polda Sulsel bersama BPOM mengumumkan produk skincare milik Mira Hayati mengandung bahan berbahaya, merkuri dan Mira Hayati saat pamer emas.
Kolase foto Polda Sulsel bersama BPOM mengumumkan produk skincare milik Mira Hayati mengandung bahan berbahaya, merkuri dan Mira Hayati saat pamer emas. (kolase Tribunnews.com/ist/TribunTimur)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jual Skincare 'Abal-abal' di Makassar, Mira Hayati dan Fenny Frans Terancam Penjara 12 Tahun, https://makassar.tribunnews.com/2024/11/08/jual-skincare-abal-abal-di-makassar-mira-hayati-dan-fenny-frans-terancam-penjara-12-tahun?page=all

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas