Geger Kejaksaan Periksa Mantan Ketua DPRD Rembang Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Fiktif
Dari keterangan Kasi Intel Kejaksaan Yusni Efendi membenarkan adanya pemeriksaan kepada Mantan Ketua DPRD Rembang terkait dana Hibah
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, REMBANG - Geger Pemkab Rembang, setelah heboh adanya pemeriksaan DPU TARU terkait Embung Glebek oleh Polda Jateng, kini DPRD disasar oleh Kejaksaan Negeri Rembang terkait dugaan proyek fiktif yang dilakukan oleh mantan ketua DPRD Kabupaten Rembang.
Berawal dari adanya laporan masyarakat ke Kejari terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah, kini kasus yang mengarah kepada mantan Ketua DPRD Rembang telah dilimpahkan ke tindak pidana kusus.
Laporan yang masuk di Kejari adalah adanya proyek fiktif kandang ayam yang diduga di kelola oleh anak dari mantan ketua DPRD Rembang.
Baca juga: Kabar Terkini Ketua DPRD Rembang, Bebas Usai Ditahan di Arab Saudi, Sebut Bukan Menyalahgunakan Visa
Saat didatangi oleh Kejari, laporan tersebut terbukti dan mengarah kepada penyalahgunaan.Seperti halnya adanya 4 kandang yang dilaporkan, ternyata saat didatangi kandang tersebut adalah kandang bekas dan hanya ada satu kandang saja.
Proyek senilai 600 juta itu diatasnamakan kelompok tani desa banohan Kecamatan Sarang, yang ternyata bansos tersebut dikelola oleh anakanya sendiri yang berinisial T.
Baca juga: Diduga Langgar Aturan Keimigrasian Haji di Arab Saudi, Ketua DPRD Rembang Bakal Jalani Sidang Ketiga
Dari keterangan Kasi Intel Kejaksaan Yusni Efendi membenarkan adanya pemeriksaan kepada Mantan Ketua DPRD Rembang terkait dana Hibah atau bansos fiktif di Desa Banohan Kecamatan Sarang.
" Ya benar ada laporan yang masuk ke kami terkiat dugaan penyalah gunaan dana Hibah yang dilakukan oleh Anggota DPRD dengan inisial S, kami juga sudah periksa kesana dan ternyata benar.Saat ini tinggal menunggu pemanggilan saja, dan kami serius untuk mengawal kasus ini." Ujarnya.
Baca juga: Terungkap Kekayaan Ketua DPRD Rembang yang Ditahan karena Diduga Pakai Visa Non Haji, Capai Rp3,1 M
Yusni juga menambahkan bahwa saat ini kasus tersebut telah dilinpahkan ke tindak pidana kusus atau pidsus pengadilan Negeri Rembang.
"Sebenarnya sudah kami limpahkan ke pidsus dan tinggal nunggu pemanggilan saja." Tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.