Guru Supriyani Baru Sekali Mengajar Anak Aipda WH, Korban Sempat Mengaku Tak Dianiaya
Guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku baru sekali mengajar D, anak Aipda WH, di Kelas 1A.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
Lilis mengatakan pada hari itu dia mengajar di kelas hingga jam pulang sehingga dia membantah bahwa Supriyani masuk ke kelasnya dan memukul korban.
"Sampai anak-anak pulang jam 10 tidak ada kejadian itu, ibu Supriyani juga mengajar di Kelas 1B," katanya.
Lilis mengaku sempat dihubungi lewat sambungan telepon oleh orang tua korban pada tanggal 26 April 2024.
Dia mengatakan tanggal tersebut merupakan momen ketika dia baru mengetahui adanya peristiwa pemukulan yang dituduhkan kepada Supriyani.
Dalam komunikasi itu orang tua korban sempat melapor bahwa anaknya telah dipukul oleh Supriyani.
Akan tetapi, Lilis mengatakan korban justru mengaku kepada dia bahwa luka yang diderita itu akibat jatuh di sawah.
"Orang tua D bilang anaknya dipukuli sama ibu Supriyani. Terus saya tanya waktu pakai baju apa, Pak Bowo jawab baju batik," kata Lilis.
"Terus saya bilang kalau baju batik hari Rabu sama Kamis. Terus saya tanya lagi ke anaknya kamu luka karena apa, dia jawab jatuh di sawah. Saya tanya lagi mengenai lukanya, HP sudah ditarik oleh Pak Bowo," katanya.
Dokter: Bukan karena pukulan sapu
Baca juga: Nasib Pilu Supriyani, Guru Bergaji Rp300 Ribu Diminta Uang Damai hingga Disomasi Bupati Konsel
Dokter forensik Raja Al Fath Widya Iswara yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus Supriyani meyakini luka pada korban tidak disebabkan oleh pukulan sapu.
oleh guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), hari Kamis, (7/11/2024).
Raja menyebut ada dua kemungkinan penyebab luka pada anak didik Supriyani yang disebut-sebut akibat dipukul oleh Supriyani dengan sapu.
Pertama, luka itu tampak disebabkan oleh benda berpermukaan kasar, bukan oleh benda tumpul seperti sapu.
Dokter forensik itu berujar jika luka disebabkan oleh benda tumpul, luka tersebut tak akan tampak seperti foto luka korban yang diperlihatkan saat persidangan.
"Jadi, kemungkinan penyebab luka ini bukan dari sapu yang dibawa sebagai barang bukti. Tidak ada," kata Raja di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, hari Kamis, (7/11/2024).