Kapolri Listyo Tindak Lanjuti Kasus Supriyani, Uang Damai Rp50 Juta Diselidiki
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atensi dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dalam kasus guru honorer Supriyani.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Poin-poin yang meringankan:
- Supriyani bersikap sopan selama persidangan.
- Ia telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak tahun 2009.
- Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian.
- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Ujang menyatakan, Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
"Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," tegasnya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim bertanya kepada penasihat hukum Supriyani mengenai langkah selanjutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 November 2024, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Supriyani.
“Kami akan melakukan pembelaan,” kata penasihat hukum Supriyani, Andri Darmawan menjawab pertanyaan majelis hakim terkait tuntutan yang diberikan JPU.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kapolri Jenderal Listyo Atensi Permintaan Uang Rp50 Juta Kasus Guru Honorer Supriyani, Diusut Propam
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.