Nasib Kapolsek Baito Iptu Muh Idris, Baru 7 Bulan Menjabat Malah Dicopot Gegara Kasus Guru Supriyani
Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris harus menerima nasib dicopot dari jabatannya. Ternyata baru menjabat 7 bulan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
Terlepas dari berita di atas, siapa sosok Iptu Muh Idris?
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, ia memiliki nama lengkap Muhammad Idris.
Dirinya berpangkat Inspektur Polisi Satu atau disingkat Iptu.
Iptu merupakan pangkat Perwira Pertama tingkat dua di Kepolisian Republik Indonesia.
Tanda kepangkatan Iptu adalah dua balok emas.
Baca Juga: Kebingungan jpu tuntut bebas guru supriyanikekeuh ada penganiayaan tapi tak bisa dipidana
Iptu Muh Idris ternyata tergolong baru sebagai Kapolsek Baito.
Ia menjabat sebagai orang nomor satu di Polsek Baito selama kurang lebih 7 bulan.
Iptu Muh Idris melakukan serah terima jabatan (Sertijab) pada Kamis (04/04/2024).
Ia menggantikan Kapolsek Baito sebelumnya yang bernama Ipda Fuad Hasan.
Upacara sertijab dipimpin langsung oleh Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo, di Aula Pesat Gatra Polres Konsel.
Fakta lain terungkap, kasus Supriyani mulai mencuat di awal kepemimpinan Iptu Muh Idris.
Baca juga: Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terancam Patsus
Supriyani diketahui pertama kali mendapat panggilan Polsek Baito pada pada Minggu, 28 April 2024.
Berawal dari sinilah kasus guru honorer itu mencuat ke publik dan menjadi bahan perbincangan.
Kasus Supriyani hingga sekarang masih berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Iptu Muh Idris dalam setiap kesempatan saat ditemui rekan media enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.