Nasib Kapolsek Baito Iptu Muh Idris, Baru 7 Bulan Menjabat Malah Dicopot Gegara Kasus Guru Supriyani
Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris harus menerima nasib dicopot dari jabatannya. Ternyata baru menjabat 7 bulan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Iptu Muhammad Idris, harus menerima nasib dicopot dari jabatannya.
Iptu Muh Idris terindikasi meminta uang sebesar Rp2 juta ke guru honorer Supriyani yang kasusnya masih bergulir hingga sekarang.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, membenarkan kabar di atas.
Ia mengatakan, Iptu Muh Idris tidak sendirian dicopot.
Baca Juga: Kebingungan jpu tuntut bebas guru supriyanikekeuh ada penganiayaan tapi tak bisa dipidana
Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, juga ditarik Polres Konsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," kata AKBP Febry, Senin (11/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
AKBP Febry melanjutkan, pihaknya sudah menunjuk dua anak buah lainnya untuk mengisi jabatan yang kosong.
Posisi Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito akan diemban oleh Ipda Komang Budayana PS.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Kasikum Polres Konsel.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Baito akan diisi Aiptu Indriyanto.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, sebelumnya mengatakan ada tujuh personel yang diperiksa.
Baca juga: Supriyani Bongkar Upaya Pemerasan, Kapolsek Baito Minta Rp2 Juta dan Penyidik Rp50 Juta
Rinciannya, empat dari Polres Konsel dan tiga dari Polsek Baito.
"Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," katanya.
"Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta," tambahnya.