Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Tuntutan Bebas Supriyani, Susno Duadji Sebut 3 Kesalahan Jaksa: Alasannya Aneh

Mantan Kabareskrim, Susno Duadji menyebut ada tiga kesalahan jaksa dalam kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Buntut Tuntutan Bebas Supriyani, Susno Duadji Sebut 3 Kesalahan Jaksa: Alasannya Aneh
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan (Kanan) Supriyani, guru honorer yang diduga menganiaya anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Selatan. 

Sebelumnya, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan juga menilai tuntutan jaksa aneh.

Sebab, alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

"JPU Menuntut bebas tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024).

"Kami akan melakukan pembelaan," kata Andri kepada Majelis Hakim terkait tuntutan yang diberikan JPU.

Alasan JPU Tuntut Supriyani Bebas

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna menuturkan, pertimbangan JPU mengajukan tuntutan bebas itu lantaran tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan Supriyani.

JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Berita Rekomendasi

Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," terang JPU.

Selama menjalani persidangan sebanyak tujuh kali, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.

Guru honorer itu juga belum pernah dihukum.


Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas