Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Tengah Bergulirnya Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Jadikan UU Perlindungan Anak untuk Serang Guru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta jangan ada lagi kasus kriminalisasi terhadap terhadap guru.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Di Tengah Bergulirnya Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Jadikan UU Perlindungan Anak untuk Serang Guru
YouTube Kompas TV
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menyampaikan pidato dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pendidikan di Sheraron Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Senin, (11/1/2024). 

Ujang Sutisna selaku JPU yang juga Kejari Konawe Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Supriyani.

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ungkapnya.

JPU meminta seluruh barang bukti yang ada dalam persidangan dikembalikan kepada saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi NF." 

"Kedua sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," lanjutnya.

Supriyani dituntut bebas oleh JPU dengan pertimbangan luka yang dialami korban tidak berada di organ vital sehingga tidak mengganggu aktivitas korban.

Baca juga: Kasus Supriyani, Kapolri Listyo Turun Gunung, Terjunkan Propam untuk Usut Uang Damai Rp50 Juta

Selain itu, tindakan Supriyani dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

Berita Rekomendasi

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ucap JPU.

Selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani dianggap sopan dan kooperatif.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea." 

"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," kata JPU.


Sementara itu, pengacara Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan Supriyani akan menempuh sejumlah langkah.

"Tentunya bahwa kami berharap kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi kepada Bu Supriyani," kata Andri, Selasa, (12/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas