Di Tengah Bergulirnya Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Jadikan UU Perlindungan Anak untuk Serang Guru
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta jangan ada lagi kasus kriminalisasi terhadap terhadap guru.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Di tengah bergulirnya kasus guru Supriyani, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan tegas meminta jangan ada lagi kasus kriminalisasi terhadap tenaga pendidik.
Gibran berharap sekolah bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para guru dan murid
“Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus bullying. Jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru,” kata Gibran saat menyampaikan pidato dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pendidikan di Sheraron Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Senin, (11/1/2024).
Gibran kemudian menyinggung adanya Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Dia meminta UU itu tidak disalahgunakan.
“Sudah ada UU Perlindungan Anak, tapi saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," ucap dia.
“Mungkin ke depannya kita dorong juga undang-undang perlindungan guru.”
Kata Gibran, dengan uu perlindungan guru, tenaga pendidik nanti bisa tetap nyaman dan memiliki ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin.
“Saya mohon, Bapak Ibu, jangan sampai terjadi kasus-kasus [kriminalisasi] seperti ini,” kata mantan Wali Kota Surakarta itu.
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hetifah Sjaifudian, dan para kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia.
Perkembangan terbaru kasus Supriyani
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Supriyani bebas dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Andoolo, Senin kemarin.
Baca juga: Supriyani Senang Dapat Tuntutan Bebas dari JPU, tapi Tegaskan Tak Pernah Pukul Anak Aipda WH
Supriyani adalah guru honorer yang didakwa memukul siswanya yang merupakan anak seorang polisi.
Setelah keluar ruang sidang, Supriyani yang mengenakan seragam PGRI berharap majelis hakim memberikan vonis bebas.
"Senang, alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," katanya, Senin.
"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.