Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Tengah Bergulirnya Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Jadikan UU Perlindungan Anak untuk Serang Guru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta jangan ada lagi kasus kriminalisasi terhadap terhadap guru.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Di Tengah Bergulirnya Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Jadikan UU Perlindungan Anak untuk Serang Guru
YouTube Kompas TV
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menyampaikan pidato dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pendidikan di Sheraron Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Senin, (11/1/2024). 

"Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan."

Sejumlah nama yang akan dilaporkan balik, yakni Aipda WH, istrinya, hingga oknum Polsek Baito.

Menurutnya, ada rekayasa dalam kasus ini hingga kesalahan prosedur penyelidikan.

Baca juga: Serangan Balik Guru Supriyani: Rencana Pembelaan dan Dukungan Susno Duadji

"Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu."

"Kemudian ada aparat misalnya Polsek Baito yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini," katanya.

Andri Darmawan menegaskan langkah hukum tersebut merupakan keinginan dari Supriyani yang merasa tertekan setelah dilaporkan.

Supriyani ingin orang-orang yang melakukan kriminalisasi mendapat hukuman yang setimpal.

Berita Rekomendasi

"Dia tidak ingin hukuman ini berlaku untuk Ibu Supriyani saja tetapi juga tidak bisa berlaku kepada orang lain, khususnya yang melakukan rekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani," katanya.

(Tribunnews/Febri/Mohay/Tribun Sultra/Desi Triana/Samsul)

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas