JPU Bustanil Arifin: Tuntutan terhadap Supriyani Sudah Sesuai Fakta
Bustanil Arifin menegaskan bahwa dakwaan terhadap Supriyani sudah tepat dan sesuai.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Bustanil Nadjamuddin Arifin, memberikan tanggapan resmi terkait nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Supriyani.
Tanggapan ini disampaikan setelah pembacaan pleidoi oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024).
Dalam tanggapannya, Bustanil menilai,beberapa poin dalam nota pembelaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Tim penasehat hukum terdakwa Supriyani berbeda saat mencari fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.
Bustanil juga mengkritik subjektivitas kuasa hukum dalam memberikan pembelaan.
Bustanil menegaskan, JPU telah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana terhadap Supriyani.
Sehingga dalam nota pembelaan Supriyani yang dibacakan penasehat hukum menyebut JPU gagal dalam pembuktian perkara tidaklah benar.
Menurutnya, justru penasehat hukum yang gagal memahami cara pembuktian yang berlaku.
"Karena menurut kami justru penasehat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," ujarnya.
JPU juga membantah anggapan ada keraguan dalam menuntut Supriyani.
Kemudian kuasa hukum dalam nota pembelaan menyebut JPU tidak memasukan alasan pemaaf dan pembenar yang menjadi dasar JPU menuntut Supriyani lepas dari dakwaan.
Baca juga: JPU Tolak Pembelaan Kuasa Hukum Supriyani, Tetap Sebut sang Guru Pukul Anak Aipda WH
"Sementara kami penuntut umum berpendapat bahwa penasehat hukum terdakwa tidak memahami istilah lepas dari segala tuntutan hukum," kata Bustanil.
Bustanil menyampaikan istilah lepas dari segala tuntutan hukum berarti segala tuntutan hukum yang dilakukan terdakwa Supriyani ada dalam surat dakwaan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana. Dan tidak ada keragu-raguan sedikit pun bagi penuntut umum membuktikan dakwaannya," ujar Bustanil.
"Kami penuntut umum meyakini betul adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi dengan alasan perbuatan tersebut tidak dilandaskan dengan niat batin jahat," jelasnya menambahkan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tanggapan JPU Soal Pembelaan Guru Supriyani, Sebut Tuntutan Sudah Sesuai Fakta, Yakini Pukul Murid
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).