Di Tengah Bergulirnya Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Jadikan UU Perlindungan Anak untuk Serang Guru
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta jangan ada lagi kasus kriminalisasi terhadap terhadap guru.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Di tengah bergulirnya kasus guru Supriyani, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan tegas meminta jangan ada lagi kasus kriminalisasi terhadap tenaga pendidik.
Gibran berharap sekolah bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para guru dan murid
“Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus bullying. Jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru,” kata Gibran saat menyampaikan pidato dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pendidikan di Sheraron Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Senin, (11/1/2024).
Gibran kemudian menyinggung adanya Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Dia meminta UU itu tidak disalahgunakan.
“Sudah ada UU Perlindungan Anak, tapi saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," ucap dia.
“Mungkin ke depannya kita dorong juga undang-undang perlindungan guru.”
Kata Gibran, dengan uu perlindungan guru, tenaga pendidik nanti bisa tetap nyaman dan memiliki ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin.
“Saya mohon, Bapak Ibu, jangan sampai terjadi kasus-kasus [kriminalisasi] seperti ini,” kata mantan Wali Kota Surakarta itu.
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hetifah Sjaifudian, dan para kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia.
Perkembangan terbaru kasus Supriyani
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Supriyani bebas dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Andoolo, Senin kemarin.
Baca juga: Supriyani Senang Dapat Tuntutan Bebas dari JPU, tapi Tegaskan Tak Pernah Pukul Anak Aipda WH
Supriyani adalah guru honorer yang didakwa memukul siswanya yang merupakan anak seorang polisi.
Setelah keluar ruang sidang, Supriyani yang mengenakan seragam PGRI berharap majelis hakim memberikan vonis bebas.
"Senang, alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," katanya, Senin.
"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," tuturnya.
Ujang Sutisna selaku JPU yang juga Kejari Konawe Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Supriyani.
"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ungkapnya.
JPU meminta seluruh barang bukti yang ada dalam persidangan dikembalikan kepada saksi.
"Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi NF."
"Kedua sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," lanjutnya.
Supriyani dituntut bebas oleh JPU dengan pertimbangan luka yang dialami korban tidak berada di organ vital sehingga tidak mengganggu aktivitas korban.
Baca juga: Kasus Supriyani, Kapolri Listyo Turun Gunung, Terjunkan Propam untuk Usut Uang Damai Rp50 Juta
Selain itu, tindakan Supriyani dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ucap JPU.
Selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani dianggap sopan dan kooperatif.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea."
"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."
"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," kata JPU.
Sementara itu, pengacara Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan Supriyani akan menempuh sejumlah langkah.
"Tentunya bahwa kami berharap kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi kepada Bu Supriyani," kata Andri, Selasa, (12/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.
"Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan."
Sejumlah nama yang akan dilaporkan balik, yakni Aipda WH, istrinya, hingga oknum Polsek Baito.
Menurutnya, ada rekayasa dalam kasus ini hingga kesalahan prosedur penyelidikan.
Baca juga: Serangan Balik Guru Supriyani: Rencana Pembelaan dan Dukungan Susno Duadji
"Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu."
"Kemudian ada aparat misalnya Polsek Baito yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini," katanya.
Andri Darmawan menegaskan langkah hukum tersebut merupakan keinginan dari Supriyani yang merasa tertekan setelah dilaporkan.
Supriyani ingin orang-orang yang melakukan kriminalisasi mendapat hukuman yang setimpal.
"Dia tidak ingin hukuman ini berlaku untuk Ibu Supriyani saja tetapi juga tidak bisa berlaku kepada orang lain, khususnya yang melakukan rekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani," katanya.
(Tribunnews/Febri/Mohay/Tribun Sultra/Desi Triana/Samsul)
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan