Duduk Perkara Gadis 14 Tahun Ditetapkan Tersangka usai Dikirimi Video Syur di Padangsidimpuan
Video yang menarasikan gadis remaja berusia 14 tahun dijadikan tersangka usai dikirimi video syur, viral di media sosial.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Video yang menarasikan gadis remaja berusia 14 tahun asal Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, dijadikan tersangka usai dikirimi video syur, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @fakta.indo pada Senin (11/11/2024).
Pada awal rekaman terlihat gadis 14 tahun itu dan ayahnya membuat video memohon bantuan atas kasus yang sedang terjadi.
"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini."
"Yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan. Sehingga anak saya dibuat jadi tersangka," kata ayah gadis tersebut.
Ia menegaskan, anaknya korban dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Mahasiswa Rudapaksa Teman Kampus di Jambi, Diduga Ada 4 Korban Lain, Video Syur Jadi Bukti
Ayah gadis lantas memohon bantuan karena sudah tidak tahu lagi mencari keadilan ke mana.
Selain jadi tersangka, anak gadisnya juga disomasi oleh seorang pengacara bernama Widodo.
"Anak ini pak tidak tahu arti somasi pak. Tolong pak diperhatikan, ditindaklanjuti pak," ucapnya.
Ia juga sudah melaporkan kejadian ini ke polisi.
Namun, laporan tersebut ditolak meskipun memiliki bukti.
Akibat kasus ini, anak gadis tersebut mengalami trauma.
"Sering menangis, melamun. Tolong kami pak. Kami orang susah. Nggak mau kami berurusan pak sama hukum. Bantu kami pak," ucap dia.
Gadis yang dijadikan tersangka juga memohon agar dibantu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.