Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Gadis 14 Tahun Ditetapkan Tersangka usai Dikirimi Video Syur di Padangsidimpuan

Video yang menarasikan gadis remaja berusia 14 tahun dijadikan tersangka usai dikirimi video syur, viral di media sosial.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Duduk Perkara Gadis 14 Tahun Ditetapkan Tersangka usai Dikirimi Video Syur di Padangsidimpuan
Kolase Tribunnews.com
Tangkap layar video viral gadis 14 tahun ditetapkan sebagai tersangka usai dikirimi video syur di Padangsidimpuan 

Dengan terus menangis dan ucapan yang terbata-bata, ia berharap bisa ada keadilan untuknya.

"Harapan saya, saya bisa mendapatkan keadilan karena, jangan karena kami orang susah ditindak seperti ini."

"Bahkan saya tidak menyabarkan dituduh menyebarkan (video prono)," kata dia.

"Saya minta tolong kepada yang berwenang dalam hukum tolong saya. Karena saya hanya bisa mengandalkan netizen," tutupnya.

Duduk perkara

Polres Padangsidimpuan dalam rilisnya membeberkan duduk perkara kasus ini.

Diketahui kasus ini melibatkan gadis remaja 14 tahun berinisial S dan remaja laki-laki berinisial R.

Semua bermula saat  pada bulan April 2024 dimana saudari S menerima kiriman video 1 kali tayang dari saudara R.

Berita Rekomendasi

Pada saat itu direkam ulang menggunakan handphone lain oleh saudari S kemudian di share ke teman-temannya. Atas kejadian tersebut para pihak saling lapor

Penyidik Polres Padangsidimpuan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan psikolog, penyitaan barang bukti hp untuk dilakukan penelitian ke labfor dan lainnya. 

Baca juga: Skandal Video Syur Eks Presiden Mahasiswa-Pacar di Jambi, Berujung Nikah Siri dan Ditahan Polisi

"Atas kasus ini telah dilaksanakan gelar perkara di Polres Padangsidimpuan dan di Bag Wassidik, direktorat Kriminal Umum Polda Sumut," tulis dalam rilis.

Sebelumnya diketahui sudah dilakukan mediasi/diversi sebanyak 3 kali namun tidak ditemukan solusi terhadap permasalahan tersebut

Hari ini, tanggal 12 november 2024 pukul 09.00 WIB akan dilaksanakan mediasi kembali di Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kapolres Padangsidimpuan dihadiri dinas PPA Pemko


"Padangsidimpuan, LPA Padangsidimpuan, FKUB, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan pihak-pihak terkait 5. Mohon doa dan dukungannya rekan rekan agar permasalahan ini segera menemukan solusi terbaik
Demikian terima kasih," kata Polres Padangsidimpuan.

(Tribunnews.com/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas