Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Uang Rp 2 Juta di Kasus Guru Supriyani, Diduga Buat Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot

Iptu Idris dan Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya masing-masing sebagai Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito imbas kasus Guru Supriyani

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Uang Rp 2 Juta di Kasus Guru Supriyani, Diduga Buat Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.id
Iptu Muhammad Idris (kanan) dan guru Supriyani (kiri). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya masing-masing sebagai Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito imbas penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh membenarkan Iptu Muh Idris dan Aipda Amirudin ditarik dari Polsek Baito ke Polres Konawe Selatan

Hanya saja, Sholeh enggan mengomentari maksud dari penarikan tersebut, karena hal itu merupakan domain dari Kapolres Konawe Selatan.

"Kewenangan Polres Konsel, yang tanda tangan itu dari sana," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

Ia mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait apakah ada pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus guru honorer Supriyani.

"InsyaAllah saya akan sampaikan perkembangan kalau sudah ada. Sementara belum ada," ujarnya.

Baca juga: Marak Kasus Kriminalisasi Guru Termasuk Kasus Supriyani, Gibran Dorong Adanya UU Perlindungan Guru

Terpisah Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam enggan mengomentari pencopotan dua anak buahnya di Polsek Baito.

Berita Rekomendasi

AKBP Febry hanya membenarkan telah menarik dua personelnya yakni Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan Aipda Amirudin yang menjabat Kanit Reskrim ke Polres Konsel.

"Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres," katanya saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (11/11/2024).

"Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito," lanjut AKBP Febry.

Baca juga: Kapolri Ancam Bakal Pecat Polisi yang Terbukti Peras Guru Supriyani

Saat ditanya apakah dua anak buahnya itu dicopot karena terbukti meminta uang Rp 2 juta dalam penanganan guru Supriyani, Kapolres enggan menjawabnya.

Ia hanya mengungkapkan penarikan personel untuk menurunkan tensi, karena desakan publik.


"Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)," tutur AKBP Febry Sam.

Iptu Muhammad Idris dimutasi sebagai perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.

Pengganti Muhammad Idris yakni Ipda Komang Budayana, PS Kasikum Polres Konsel ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito.

Sementara pengganti Aipda Amiruddin dalam Jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito akan diisi Aiptu Indriyanto.

Indriyanto sebelumnya menjabat Kepala SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konawe Selatan.

Terindikasi Langgar Etik

Sebelumnya Iptu Muh Idris dan Aipda Amiruddin dipriksa Propam Polda Sultra.

Keduanya terindikasi melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anak polisi yang menjerat guru Supriyani sebagai terdakwa.

Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin diduga meminta uang Rp 2 juta dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

"Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Sholeh mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya terkait indikasi permintaan uang Rp 2 juta kepada Supriyani.

Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," jelasnya.

Jika dalam pemeriksaan kode etik keduanya terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk Patsus atau ditarik ke Polda Sultra," ucapnya.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Propam Polda Sultra pun sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan polisi termasuk Aipda WH.

Selain itu, Propam Polda Sultra pun turut memeriksa Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani, dan suaminya.

Pengakuan Kades dan Supriyani Soal Uang Rp 2 Juta

Sebelumnya soal permintaan uang yang dilakukan oknum Polsek Baito sempat terungkap dalam sidang guru Supriyani di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (4/11/2024).

Dalam sidang dibuka isi rekaman pengakuan Kanit Reskrim Polsek Baito tentang uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani

Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman membeber kronologis permintaan uang damai tersebut. 

Dijelaskan, suatu ketika Kanit Reskrim memanggil Rokiman ke Polsek untuk menindaklanjuti laporan dari istri Aipda WH terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya. 

"Pak Desa (Kades Wonua Raya), bagaimana ini, mau dilanjutkan atau bagiamana?" tanya Kanit ditirukan Kades di depan sidang. 

Saat itu, Rokiman meminta tolong agar kasus guru Supriyani ditangguhkan terlebih dahulu, mengingat saat itu sang guru sedang ujian P3K. 

Kanit pun menyanggupi akan menyampaikan ke pimpinan, sebelum berkas ditangani. 

Setelah itu, di hari berikutnya Kanit Reskrim datang ke rumah Rokiman dan menyampaikan permintaan uang Rp 15 juta untuk penangguhan kasusnya.

Saat itu, Rokiman merasa keberatan karena nilainya cukup besar. 

Setelah Kanit pulang, dia lalu memanggil Katiran, suami guru Supriyani

"Saya panggil pak Katiran, saya sampaikan ini ada informasi dari pak Kanit, untuk penangguhan supaya tidak dibawa istrinya sampean ada Rp 15 juta," katanya. 

Saat itu Katiran mengaku tidak bisa menyiapkan uang Rp 15 juta. 

Katiran hanya mampu Rp 2 juta, dan itu pun uang dari meminjam ke Rokiman. 

Selanjutnya, Rokiman datang ke Mapolsek Baito untuk menyampaikan uang Rp 2 juta tersebut. 

Saat itu Kanit sempat menolak menerima uang Rp 2 juta tersebut dan meminta diserahkan ke Kapolsek. 

Namun, Rokiman tetap memberikan uang Rp 2 juta itu ke kanit. 

"Ada pun uang Rp 2 juta disampaikan ke beliau (Kapolsek) atau tidak, saya tidak tahu," katanya. 

Setelah memyerahkan uang Rp 2 juta, ternyata belum ada kejelasan nasib guru Supriyani

Akhirnya Rokiman kembali memanggil Katiran.

Saat itu Katiran mengaku kebingungan dengan masalah yang menimpa istrinya. 

Katiran pun bersumpah bahwa Supriyani tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, memukul anak Aipda WH. 

Katiran kembali ditanya kesanggupannya untuk menutup kasus ini. 

Dan saat itu, dia mengaku siap memberikan Rp 20 juta.

Hal ini kembali disampaikan Rokikman ke Kanit bahwa pihak Supriyani siap menyediakan uang Rp 20 juta. 

"Baik Pak Desa nanti saya sampaikan," ujar kanit saat itu. 

Saat itu Rokiman pulang dan menunggu informasi dari Kanit. 

Setelah berjalannya waktu, Rokiman ke polsek lagi menanyakan perkembangan kasus Supriyani

"Sabar Pak Desa, saya pun sebenarnya tak ingin lanjut kasus ini, tapi bagaimana, tugas Kanit Reskrim, saya akan menjalankan tugas," kata Kanit saat itu.

Di hari berikutnya, Rokiman kembali ke Polsek untuk menanyakan kasus ini. 

"Mohon izin pak Kanit, bagaimana ini keluarga saya tanya terus. Dia posisinya melakukan ujian. Jangan sampai 16 tahun pengabdiannya terkendala masalah yang ada," kata Rokiman kepada Kanit Reskrim. 

Saat itu kanit menyampaikan belum ada jawaban dari Aipda WH, pihak pelapor. 

Sore hari, Kanit mendatangi rumahnya untuk menyampaikan perkembangan kasusnya. 

"Pak Desa, sudah ada informasi dari sana. Tapi berat sekali," kata kanit saat itu. 

"Permintaannya berat sekali, tidak masuk diakal," sambung kanit.  

"Tidak masuk akal bagaimana?" tanya Rokiman. 

Saat itu Kanit pun mengangkat lima jarinya.

"Lima apa pak kanit? lima ratus atau 5 juta?" tanya Rokiman. 

Dengan bahasa Jawa, Kanit mengucap kata 'seket' yang artinya lima puluh. 

"Seket itu bahasa Indonresianya 50 juta," ucap Rokiman. 

Sebelum pulang, Kanit pun berpesan ke Rokiman.  

"Pak Desa sampaikan saja ke pak Katiran, Sabar, kita jalani saja kasus ini. Pasti ada titik temu," ucap Kanit ditirukan Rokiman. 

Pernyataan kanit itu pun disampaikan ke Katiran dan suami Supriyani ini mengaku tidak sanggup memenuhinya. 

Dan hal itu kembali disampaikan ke Kanit. 

Saat itu Kanit kembali memberikan saran untuk Supriyani dan Katiran.

"Pak Kanit jalan lagi ke rumah meminta kasih tahu bu Supriyani dan Pak Katiran untuk tenang saja. Sebenarnya saya itu berat melanjutkan kasus ini. Tapi nanti proses pengadilan yang akan membuktikan, yang benar dan yang salah," ungkap Rokiman menirukan omongan Kanit Reskrim.

Guru Supriyani sempat memberikan pengakuan soal uang damai Rp 50 juta setelah dirinya diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara di Kendari, Rabu (6/11/2024).

Terkait uang damai Rp 50 juta, guru Supriyani mengaku dimintai langsung penyidik Polsek Baito.

Saat itu, penyidik Polsek Baito mengatakan jika tidak memberikan uang Rp 50 juta maka berkas perkara guru Supriyani akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.

"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah."

"Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa."

"Kalau dikasih Rp 50 juta masalah selesai," jelas Supriyani.

Supriyani pun mengungkap pula soal permintaan uang Rp 2 juta.

Uang tersebut diminta agar Supriyani tidak ditahan saat ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya berinisial D.

"Kalau yang Rp 2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," ungkapnya.


(Tribunnews.com/ Tribunnewssultra.com/ Laode Ari/ Sugi Hartono/ surya.id)

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas