Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Supriyani Usai Dituntut Bebas, JPU Minta Seragam Siswa hingga Sapu Dikembalikan ke Saksi

Supriyani yang didakwa memukuli anak polisi berharap bisa divonis bebas oleh majelis hakim. Ia dituntut bebas JPU dalam sidang Senin (11/11/2024).

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Pengakuan Supriyani Usai Dituntut Bebas, JPU Minta Seragam Siswa hingga Sapu Dikembalikan ke Saksi
TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Sidang pembacaan tuntutan terhadap guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). 

Selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani dianggap sopan dan kooperatif.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea." 

"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tukas JPU.

Baca juga: Profil Ujang Sutisna, Kepala Kejari Konawe Selatan Tuntut Bebas Guru Supriyani, Hartanya Rp 729 Juta

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Menurut Andri, JPU menyatakan Supriyani memukul korban meski dinilai tidak termasuk tindak pidana.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," katanya.

Berita Rekomendasi

Sidang lanjutan akan digelar di PN Andoolo pada Kamis (14/11/2024).

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/La Ode Ahlun/Samsul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas