Sosok Eko Prasetyo, Penjual Siomai Bunuh Wanita Bertato di Hotel Semarang, Sempat Hubungan Badan
Berikut sosok Eko Prasetyo (22), pembunuh wanita bertato di hotel Semarang, Jawa Tengah. Sempat hubungan badan dengan korban.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, Eko sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat di pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara 15," katanya, dikutip dari kanal YouTube Polrestabes Semarang.
Irwan melanjutkan, selama di Kota Semarang, tersangka sudah berkali-kali memesan wanita untuk diajak kencan.
Dua kali sebelumnya dilakukan direntang hari Rabu (6/11/2024).
Pemesan ketiga kalinya yang datang adalah korban.
"Ya motif tersangka tidak terima disebut sebagai pria gendut yang open booking online (BO)," tegas Irwan .
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Pembunuh Wanita di Hotel Johar Semarang: Di Michat Lisa Cantik ternyata Sebaliknya
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)