Kasus Guru Supriyani, PGRI Sulawesi Tenggara Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Tanpa Syarat
Ketua PGRI Sulawesi Tenggara Abdul Halim Momo berharap guru Supriyani divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo.
Editor: Adi Suhendi
"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," kata Supriyani.
Jaksa Tuntut Bebas Supriyani
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut bebas Supriyani dengan sejumlah mempertimbangkan.
Di antaranya, jaksa menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.
Selain itu, jaksa juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan dalam sidang, Senin (11/11/2024).
Selain itu, selama menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Pertimbangan lainnya, Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.
Serta Supriyani pun belum pernah dihukum.
Selain itu, Supriyani juga telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak 2009.
Dengan pertimbangan itu, Ujang menuntut, Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
"Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ujarnya.
Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.
"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi Nur Fitryana."