Usai Dituntut Bebas, PGRI Sultra Berharap Hakim Vonis Bebas Supriyani, Abdul Halim: Tanpa Syarat
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim berharap majelis hakim memvonis Supriyani bebas tanpa syarat
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
"Saya pikir ini bukan sesuatu yang haram, karena itu sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung,"
"Kalau bukti-bukti tidak bisa membuktikan dakwaan JPU pada saat persidangan, maka dituntut bebas," jelasnya.
Supriyani Menangis di Pengadilan
Sementara itu, guru Supriyani tak kuasa menahan tangisannya saat duduk di persidangan.
Ia menangis di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/11/2024).
Air matanya keluar kala ia menuturkan sudah meminta maaf ke Aipda WH dan istrinya NF, orang tua murid D.
Dalam lima kali mediasi sebelum kasus masuk ke persidangan, lima kali juga Supriyani meminta maaf.
"Saya sudah lima kali bertemu pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," ungkap Supriyani, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia menuturkan, permintaan maaf tersebut keluar bukan untuk mengakui kesalahan, namun supaya masalah bisa diselesaikan tanpa proses hukum.
"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf,"
"Tapi saya tidak mau dibilang memukulinya anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan," katanya.
Supriyani juga mengaku, selama 16 tahun mengajar, ia tak pernah sekalipun melakukan penganiayaan terhadap siswanya.
Baca juga: Kasus Guru Supriyani, PGRI Sulawesi Tenggara Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Tanpa Syarat
"Kaget, karena 16 tahun saya mengajar tidak pernah menganiaya kejadian seperti ini," ungkap Supriyani.
Ia menambahkan, meski sudah meminta maaf, Aipda WH sempat mengatakan akan tetap memenjarakan dirinya karena tak mau mengakui kesalahan.
Ungkapan yang dilontarkan Aipda WH tersebut, lanjut Supriyani, keluar setiap ada mediasi.