Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggap Tuntutan Bebas Jaksa Janggal, Kuasa Hukum Tegaskan Supriyani Tak Terbukti Pukul Muridnya

Kuasa Hukum tegaskan Supriyani tak terbukti pukul muridnya saat bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan Sultra.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Anggap Tuntutan Bebas Jaksa Janggal, Kuasa Hukum Tegaskan Supriyani Tak Terbukti Pukul Muridnya
Tribul Sultra
Guru honorer Supriyani (foto kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). - Kuasa Hukum tegaskan Supriyani tak terbukti pukul muridnya saat bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan Sultra. 

“Artinya, pada satu sisi dia sudah membuktikan bahwa Supriyani ini sengaja. Kalau sengaja di situ kan berarti ada niat, ada kehendak, ada pengetahuan,” ujarnya.

“Bahwa perbuatannya ini akan menimbulkan misalnya kekerasan atau luka lecet. Tapi pada kesimpulan akhir, dia mengatakan itu tidak ada niat. Jadi ini saling kontradiktif argumennya, yah ambigu,” lanjutnya.

Andri lantas mengatakan, Jaksa berada dalam posisi dilematis untuk menuntut guru Supriyani.

“Kenapa? Pertama, dia ingin tetap mempertahankan dakwaannya bahwa Ibu Supriyani bersalah, tapi di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpatik publik,” katanya.

“Mengesankan bahwa dia juga berpihak pada keadilan, memberikan rasa keadilan kepada  guru Supriyani. Jadi kenapa sikap jaksa ambigu seperti itu,” jelasnya.

Andri kemudian menegaskan bahwa perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak ada berdasarkan alat-alat bukti dalam persidangan.

“Memang perbuatan itu sebenarnya tidak ada sama sekali. Kita mau buktikan apa perbuatan itu? Semua alat-alat bukti semua sudah kita bahas tadi, kita analisis,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

“Saya membacanya tadi begitu komprehensif, semua sudut tidak ada satu celah pun yang tersisa yang bisa membuktikan bahwa Ibu Supriyani melakukan perbuatan itu,” tambahnya.

Dengan fakta-fakta yang ada di persidangan itu, Andri meyakini Supriyani bisa divonis bebas murni.

“Saya pikir clear dan kami optimis kalau berdasarkan fakta persidangan harusnya ini bebas, bebas murni. Kecuali berdasarkan pertimbangan lain,” jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Supriyani Tak Terbukti Pukul Muridnya, Minta Hakim Terima Pembelaan

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsSultra.com/Samsul)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas