Dibacakan Hari Ini, Judul Pledoi Supriyani 'Orang Susah Harus Salah', Tebalnya 188 Halaman
Kuasa hukum menyebut judul pledoi Supriyani adalah 'Orang Susah Harus Salah'. Adapun tebal pledoi tersebut adalah 188 halaman.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D yang merupakan anak Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Hasyim pada hari ini, Kamis (14/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kendari, Sulawesi Selatan.
Adapun pledoi ini menjadi upaya terakhir Supriyani untuk mempertahankan hak-hak hukum yang dimiliknya sebelum hakim menjatuhkan vonis terhadapnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan pledoi untuk pembelaan kliennya itu sudah siap untuk dibacakan.
Dia mengatakan pledoi Supriyani setebal 188 halaman dengan judul 'Orang Susah Harus Salah'.
"Untuk besok pledoi, kami sudah siap. (Tebal pledoi) 188 halaman, judulnya 'Orang Susah Harus Salah'," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/11/2024).
Andri menjelaskan garis besar pledoi yang akan dibacakan Supriyani adalah terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya.
Selain itu, tertuang pula analissi yuridis untuk membuktikan Supriyani tidak melakukan kekerasan terhadap D.
"Secara garis besar, kami membahas tuntutan JPU dan juga melakukan analisis terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan."
Baca juga: Kecewa dengan Tuntutan Bebas, Kuasa Hukum Korban: Guru Supriyani Berkali-kali Akui Pukul Muridnya
"Selanjutnya, terdapat pula analisis yuridis bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak," jelasnya.
Andri mengatakan pledoi setebal hampir 200 halaman itu tidak akan dibacakan seluruhnya.
"Tidak (dibacakan seluruhnya), cuma pokok-pokoknya saja," tuturnya.
JPU Tuntut Bebas tapi Anggap Supriyani Lakukan Pemukulan
Sebelumnya, Supriyani dituntut bebas oleh JPU saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (11/11/2024).
"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.