Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibacakan Hari Ini, Judul Pledoi Supriyani 'Orang Susah Harus Salah', Tebalnya 188 Halaman

Kuasa hukum menyebut judul pledoi Supriyani adalah 'Orang Susah Harus Salah'. Adapun tebal pledoi tersebut adalah 188 halaman.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dibacakan Hari Ini, Judul Pledoi Supriyani 'Orang Susah Harus Salah', Tebalnya 188 Halaman
Istimewa
Supriyani bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang bakal digelar pada hari ini, Kamis (14/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Adapun judul pledoinya adalah 'Orang Susah Harus Salah' dengan tebal 188 halaman. 

Kendati dituntut bebas, Andri mengatakan tuntutan dari JPU itu janggal.

Menurutnya, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mens rea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024) lewat pembacaan pledoi..

Jika merujuk pada tuntutan jaksa, maka hal itu sesuai dengan keinginan dari pihak kuasa hukum Supriyani.

Andri menuturkan tuntutan itu sesuai dengan bebagai fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.

Menurutnya, dalam sidang tidak ada bukti kuat yang menyebut guru Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua korban Aipda WH dan istri.

Berita Rekomendasi

"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," katanya, Minggu (10/11/2024).

"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," lanjut Andri Darmawan menambahkan.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Apriliana Supriyanti)

Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan 


 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas