Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibacakan Hari Ini, Judul Pledoi Supriyani 'Orang Susah Harus Salah', Tebalnya 188 Halaman

Kuasa hukum menyebut judul pledoi Supriyani adalah 'Orang Susah Harus Salah'. Adapun tebal pledoi tersebut adalah 188 halaman.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dibacakan Hari Ini, Judul Pledoi Supriyani 'Orang Susah Harus Salah', Tebalnya 188 Halaman
Istimewa
Supriyani bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang bakal digelar pada hari ini, Kamis (14/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Adapun judul pledoinya adalah 'Orang Susah Harus Salah' dengan tebal 188 halaman. 

Kendati demikian, dalam tuntutannya, Supriyani tetap dianggap oleh jaksa melakukan pemukulan terhadap siswanya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim (WH).

Dikutip dari Tribun Sultra, JPU mengatakan luka yang diderita korban tidak berada di organ vital.

Selain itu, JPU juga menganggap luka korban tidak mengganggu korban dalam beraktivitas.

Kemudian, pukulan Supriyani terhadap korban bukan dalam rangka penganiayaan tetapi untuk mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap JPU.

Tak cuma itu, JPU juga menyatakan bahwa Supriyani tidak mengakui perbuatannya lantaran ketakutan untuk hilangnya kesempatan menjadi guru tetap.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," jelas jaksa.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, JPU mengungkapkan hal meringankan yang membuat Supriyani dituntut bebas seperti bertindak sopan selama persidangan.

Lalu, Supriyani telah mengajar selama 16 tahun di SDN 4 Baito hingga sekarang.

Kemudian, jaksa juga menganggap terdakwa masih memiliki dua orang anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua. Selanjutnya, Supriyani juga tidak pernah dihukum.

JPU juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.

 Kuasa Hukum Supriyani Sebut Tuntutan JPU Janggal

Andri darmawan (berbaju putih dan berkacamata).
Andri darmawan (berbaju putih dan berkacamata). (Tribun Sultra)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas