Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibacakan Hari Ini, Judul Pledoi Supriyani 'Orang Susah Harus Salah', Tebalnya 188 Halaman

Kuasa hukum menyebut judul pledoi Supriyani adalah 'Orang Susah Harus Salah'. Adapun tebal pledoi tersebut adalah 188 halaman.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dibacakan Hari Ini, Judul Pledoi Supriyani 'Orang Susah Harus Salah', Tebalnya 188 Halaman
Istimewa
Supriyani bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang bakal digelar pada hari ini, Kamis (14/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Adapun judul pledoinya adalah 'Orang Susah Harus Salah' dengan tebal 188 halaman. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D yang merupakan anak Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Hasyim pada hari ini, Kamis (14/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kendari, Sulawesi Selatan.

Adapun pledoi ini menjadi upaya terakhir Supriyani untuk mempertahankan hak-hak hukum yang dimiliknya sebelum hakim menjatuhkan vonis terhadapnya.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan pledoi untuk pembelaan kliennya itu sudah siap untuk dibacakan.

Dia mengatakan pledoi Supriyani setebal 188 halaman dengan judul 'Orang Susah Harus Salah'.

"Untuk besok pledoi, kami sudah siap. (Tebal pledoi) 188 halaman, judulnya 'Orang Susah Harus Salah'," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/11/2024).

Andri menjelaskan garis besar pledoi yang akan dibacakan Supriyani adalah terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya.

Selain itu, tertuang pula analissi yuridis untuk membuktikan Supriyani tidak melakukan kekerasan terhadap D.

Berita Rekomendasi

"Secara garis besar, kami membahas tuntutan JPU dan juga melakukan analisis terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan."

Baca juga: Kecewa dengan Tuntutan Bebas, Kuasa Hukum Korban: Guru Supriyani Berkali-kali Akui Pukul Muridnya

"Selanjutnya, terdapat pula analisis yuridis bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak," jelasnya.

Andri mengatakan pledoi setebal hampir 200 halaman itu tidak akan dibacakan seluruhnya.

"Tidak (dibacakan seluruhnya), cuma pokok-pokoknya saja," tuturnya.

JPU Tuntut Bebas tapi Anggap Supriyani Lakukan Pemukulan


Sebelumnya, Supriyani dituntut bebas oleh JPU saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (11/11/2024).

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU.

Kendati demikian, dalam tuntutannya, Supriyani tetap dianggap oleh jaksa melakukan pemukulan terhadap siswanya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim (WH).

Dikutip dari Tribun Sultra, JPU mengatakan luka yang diderita korban tidak berada di organ vital.

Selain itu, JPU juga menganggap luka korban tidak mengganggu korban dalam beraktivitas.

Kemudian, pukulan Supriyani terhadap korban bukan dalam rangka penganiayaan tetapi untuk mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap JPU.

Tak cuma itu, JPU juga menyatakan bahwa Supriyani tidak mengakui perbuatannya lantaran ketakutan untuk hilangnya kesempatan menjadi guru tetap.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," jelas jaksa.

Di sisi lain, JPU mengungkapkan hal meringankan yang membuat Supriyani dituntut bebas seperti bertindak sopan selama persidangan.

Lalu, Supriyani telah mengajar selama 16 tahun di SDN 4 Baito hingga sekarang.

Kemudian, jaksa juga menganggap terdakwa masih memiliki dua orang anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua. Selanjutnya, Supriyani juga tidak pernah dihukum.

JPU juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.

 Kuasa Hukum Supriyani Sebut Tuntutan JPU Janggal

Andri darmawan (berbaju putih dan berkacamata).
Andri darmawan (berbaju putih dan berkacamata). (Tribun Sultra)

Kendati dituntut bebas, Andri mengatakan tuntutan dari JPU itu janggal.

Menurutnya, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mens rea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024) lewat pembacaan pledoi..

Jika merujuk pada tuntutan jaksa, maka hal itu sesuai dengan keinginan dari pihak kuasa hukum Supriyani.

Andri menuturkan tuntutan itu sesuai dengan bebagai fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.

Menurutnya, dalam sidang tidak ada bukti kuat yang menyebut guru Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua korban Aipda WH dan istri.

"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," katanya, Minggu (10/11/2024).

"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," lanjut Andri Darmawan menambahkan.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Apriliana Supriyanti)

Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan 

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas