Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Tolak Pembelaan Kuasa Hukum Supriyani, Tetap Sebut sang Guru Pukul Anak Aipda WH

Guru Supriyani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dengan agenda pembacaan pledoi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in JPU Tolak Pembelaan Kuasa Hukum Supriyani, Tetap Sebut sang Guru Pukul Anak Aipda WH
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kuasa hukum dan (Kanan) Guru Supriyani yang sedang terjerat kasus dugaan penganiayan terhadap murid di sekolahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, membacakan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024).

Pleidoi yang dibacakan Andri berisi permintaan agar Supriyani dibebaskan dari jeratan hukum.

Hal tersebut berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan Supriyani tak memukul anak Aipda WH.

Andri menganggap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Senin (11/11/2024) lalu janggal karena Supriyani dinyatakan memukul siswa.

“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini, satu menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” ucap Andri, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

JPU menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Andri.

Menurut JPU, Supriyani melakukan pemukulan kepada siswa dan pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.

Berita Rekomendasi

"Namun demikian, kami sangat menghargai jerih payah saudara tim penasihat hukum dalam membela kliennya untuk mendapat keadilan seadil-adilnya."

"Akan tetapi, fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang kami dakwakan namun sebagai alasan sebagaimana telah kami kemukakan sebelumnya dalam tanggapan ini ataupun surat pidana sebelumnya.” 

“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” papar JPU.

Tuntutan JPU Dianggap Janggal

Baca juga: Usai Bacakan Pembelaan Supriyani, Kuasa Hukum Sebut JPU Dilematis Tuntut Kliennya, Apa Alasannya?

Andri mengatakan tuntutan JPU janggal dan menegaskan kliennya tidak memukul anak Aipda WH.

“Tadi di pleidoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kita analisis semua alat-alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian.” 


“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak,” ucap Andri setelah dipersilakan majelis hakim.

Ia menjelaskan para guru yang telah disumpah menyatakan tak ada pemukulan.

“Kalau keterangan orangtua itu bersifat testimoni, tidak melihat langsung kejadiannya,” terangnya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Menurutnya, saksi ahli juga menyimpulkan tak ada tindakan pemukulan mulai ahli psikologi forensik Reza Indragiri hingga ahli forensik dr. Raja Al Fath Widya Iswara.

Selain itu, kesaksian saksi anak berbeda-beda dan tidak sesuai dengan kesaksian guru.

“Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua,” tandasnya.

Baca juga: Tebalnya Capai Ratusan Halaman, Dokumen Pleidoi Guru Supriyani Berjudul Orang Susah Harus Salah

Sejumlah kejanggalan tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan agar majelis hakim memberi vonis bebas.

“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas. Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat).” 

“Jadi di pleidoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” pungkasnya.

Supriyani Akan Laporkan Balik

Hingga saat ini Supriyani masih membantah memukul anak Aipda WH.

Jika Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim, sejumlah langkah hukum telah disiapkan untuk memberikan efek jera orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.

"Tentunya bahwa kami berharap kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi kepada Bu Supriyani."

"Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan," terang Andri, Selasa (12/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.

Baca juga: Sidang Pleidoi Guru Supriyani, Pengacara Simpulkan Tak Ada Pemukulan & Singgung Keanehan Tuntutan

Sejumlah nama yang akan dilaporkan balik yakni Aipda WH, istrinya, hingga oknum Polsek Baito.

Menurutnya, ada rekayasa dalam kasus ini hingga kesalahan prosedur penyelidikan.

"Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu."

"Kemudian ada aparat misalnya Polsek Baito yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini," tukasnya.

Andri Darmawan menegaskan langkah hukum tersebut merupakan keinginan dari Supriyani yang merasa tertekan usai dilaporkan.

Supriyani ingin orang-orang yang melakukan kriminalisasi mendapat hukuman yang setimpal.

"Dia tidak ingin hukuman ini berlaku untuk Ibu Supriyani saja tetapi juga tidak bisa berlaku kepada orang lain, khususnya yang melakukan rekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani," katanya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Detik-detik Pembelaan Guru Supriyani di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ungkap ‘Kejanggalan’ Tuntut Lepas

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Samsul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas