Malangnya Nasib Bocah 7 Tahun di Banyuwangi, Pulang Sekolah Tinggal Nama: Jadi Korban Penganiayaan
Ia ditemukan tewas saat pulang sekolah dan jasadnya ditemukan tergeletak di kebun yang jaraknya 200 meter dari rumah
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Nasib tragis menimpa seorang siswi Madrasah Ibtidaiyah MI bernama DCN (7) di Banyuwangi, Jawa Timur.
Ia ditemukan tewas saat pulang sekolah dan jasadnya ditemukan tergeletak di kebun.
Warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, ini diduga tewas dianiaya dan jadi korban kekerasan seksual.
Demikian yang diungkapkan Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata.
Yaman menceritakan, sebelum ditemukan, orang tua korban curiga karena bocah 7 tahun tersebut tak kunjung pulang setelah lewat jam sekolah, Rabu (13/11/2024) kemarin.
Orang tua korban pun menghubungi guru sekolah.
Namun demikian, guru sekolah mengaku bahwa korban telah meninggalkan sekolah sejak jam pembelajaran berakhir.
Orang tua korban yang mulai curiga akhirnya melakukan pencarian keberadaan korban.
"Setelah itu, orang tua dan guru mencari keberadaan korban bersama-sama," kata Yaman, dikutip dari Surya.co.id.
Hingga akhirnya, korban ditemukan di area kebun yang jaraknya 200 meter dari rumahnya.
Korban ditemukan dalam kondisi kepala yang berdarah.
Baca juga: Oknum Pejabat di Papua Pegunungan Aniaya Dokter Pakai Balok: Korban Patah Tulang Pipi dan Hidung
"Korban langsung dibawa ke klinik usai ditemukan," katanya.
Dari pemeriksaan luar, diduga korban mengalami penganiayaan dan kekerasan seksual.
"Tapi kami belum bisa memastikan. Masih menunggu hasil otopsi," ujarnya.
Kini, jenazah korban dibawa ke RSUD Genteng untuk diotopsi.
Ayah di Bangkalan Lecehkan Anak Tirinya
Seorang ayah di Bangkalan, Madura, Jawa Timur lecehkan anak tirinya sendiri yang masih berusia enam, tahun.
Pelaku yang berinisial MH (37) ini melecehkan putri tirinya sendiri pada Minggu (3/11/2024).
Lalu, keesokan harinya, ibu korban, SF (28) melaporkan hal ini ke polisi.
Mengutip Surya.co.id, kini MH pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Iptu Herlyu, KBO Satreskrim Polres Bangkalan menuturkan, sejumlah barang bukti disita.
"MH selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan menyerahkan diri, didampingi tokoh masyarakat dan kakak kandung tersangka. Kami sudah melakukan penahanan tersangka MH," ungkap Herly, Rabu (13/11/2024).
Herly menceritakan, saat itu SF tengah menyuapi anak keduanya di luar kos.
Saat kembali ke kamarnya, ia melihat pintu kos dalam keadaan tertutup.
"Saat itu pelapor sedang menyuapi anak keduanya, kemudian mengintip dari jendela dan melihat korban sedang membetulkan celananya. Pelapor bertanya kepada tersangka, namun MH tidak mengakui," jelas Herly.
Korban akhirnya bercerita ke ibunya soal apa yang terjadi.
Baca juga: Wanita Muda di Bekasi Dianiaya Suami Siri Karena Dituduh Selingkuh
"Anaknya atau korban menceritakan apa yang telah dilakukan oleh ayah tirinya," tutur Herly.
Kini, MH dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam kurungan pidana maksimal, yakni 15 tahun penjara," tegas Herly.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Bocah Banyuwangi Jadi Korban Kekerasan dan Penganiayaan Hingga Meninggal
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Aflahul Abidin/Ahmad Faisol)