Sebut Kesaksian Aipda WH dan Istri Hanya Testimoni, Pengacara Supriyani: Mereka Tak Lihat Langsung
Dalam pembacaan pledoi, kuasa hukum Supriyani menyinggung soal kesaksian Aipda WH dan istrinya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.com - Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi guru honorer Supriyani berlangsung pada Kamis (14/11/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyinggung soal kesaksian orang tua korban, Aipda WH dan istri.
Andri mengatakan, berdasarkan kesimpulan keterangan saksi yang disumpah, para guru rekan Supriyani di SDN 4 Baito, mengatakan tidak ada kejadian pemukulan terhadap anak Aipda WH, D.
Sementara, kesaksian Aipda WH dan istri, kata Andri, hanya bersifat testimoni sebab keduanya tidak melihat secara langsung dugaan pemukulan yang dituduhkan kepada Supriyani.
"Keterangan saksi yang disumpah. Guru-guru semua jelas menyampaikan tidak ada kejadian itu (pemukulan)" kata Andri, Kamis, dilansir TribunnewsSultra.com.
"Kalau keterangan orang tua (Aipda WH dan istri) itu bersifat testimoni, tidak melihat langsung kejadiannya," imbuh dia.
Baca juga: Sebut Kapolsek Baito Harus Diproses Pidana Buntut Uang Supriyani, Susno Duadji: Untuk Beri Pelajaran
Lebih lanjut, Andri juga membahas keterangan saksi ahli, termasuk dokter forensik dr Raja Al Fath dan ahli psikolgi forensik, Reza Indragiri Amriel.
Diketahui, dr Raja mengatakan penyebab luka D bukan karena dipukul sapu, melainkan karena benda yang memiliki permukaan kasar.
Lalu, Reza menyebut keterangan D soal dugaan pemukulan, disampaikan karena terus-menerus diberi pertanyaan yang sama berulang kali oleh Aipda WH.
Karena itu, Andri meminta agar pengakuan D diselaraskan dengan kesaksian anak-anak yang lain.
"Kemudian keterangan anak kita sesuaikan lagi. Apakah dia berkesesuaian dengan kesaksian saksi yang lain," ungkapnya.
Ia mencontohkan soal pengakuan Lilis yang menyebut tak ada insiden pemukulan, seperti kata Aipda WH.
Sejumlah saksi anak juga menyebut tak melihat ada pemukulan di hari kejadian pukul 10.00 Wita. Pasalnya, di jam tersebut, murid-murid SDN 4 Baito sudah pulang sekolah.
"Sementara saksi gurunya, Ibu Lilis, mengatakan bahwa tidak ada kejadian itu," ujarnya.
"Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua," tambah Andri.
Dari keterangan-keterangan itu, Andri menegaskan, tak ada pemukulan yang dilakukan Supriyani, seperti tuduhan orang tua D.
"Ini tidak ada kejadian sebenarnya. Kami akhirnya meminta agar ini bisa dibebaskan oleh majelis hakim," pungkas dia.
Sebagai informasi, pihak Supriyani mengajukan pledoi lantaran tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Andoolo dianggap janggal.
Sebelumnya, JPU menuntut Supriyani bebas, tapi justru mengatakan guru honorer itu terbukti melakukan pemukulan terhadap D, meski tak ada niat jahat.
"Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas. Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat)," kata Andri.
Baca juga: 3 Tuntutan Bupati Konsel pada Supriyani, Bakal Polisikan sang Guru jika Tak Dipenuhi dalam 1x24 Jam
"Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea," tegasnya.
Rencana Pihak Supriyani Jika Diputus Bebas
Sebelumnya, Andri Darmawan mengungkapkan dua rencana utama jika Majelis Hakim PN Andoolo memvonis bebas Supriyani.
Rencana pertama adalah melakukan rehabilitasi agar nama baik Supriyani bisa dipulihkan.
"Tentunya kami berharap, kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah membalikkan nama baik, rehabilitasi terhadap (nama baik) Ibu Supriyani," jelas Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, Senin (11/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.
Lebih lanjut, Andri mengatakan, rencana kedua adalah melaporkan balik pihak-pihak yang telah mengkriminalisasi Supriyani.
Alasannya, agar pihak-pihak tersebut, bertanggung jawab atas apa yang terjadi kepada guru honorer SDN 4 Baito itu.
"Kemudian juga kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi."
"Supaya pihak-pihak itu ada pertanggungjawabannya," lanjutnya.
Andri kemudian menyinggung soal pencopotan Kapolsek Baito, Iptu MI, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda A, yang terlibat kasus Supriyani.
Diketahui, dua anggota Polri itu dicopot diduga buntut dari adanya permintaan uang damai terhadap Supriyani.
Menurut Andri, selain sanksi secara etik, Iptu MI dan Aipda A juga harus diproses secara pidana karena diduga menyalahgunakan wewenangnya.
"Itu kan (pencopotan) pertanggungjawaban secara etik ya, bahwa ada pelanggaran-pelanggaran. Itu tentunya harus pertanggungjawaban secara etik," kata Andri.
"Tapi, terkait misalnya ada laporan palsu terhadap kasus (dugaan penganiayaan) ini, harus bisa dipertanggungjawabkan ya. Menyalahgunakan wewenang (juga) harus dipertanggungjawabkan secara pidana," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH.
Baca juga: Ungkit Somasi Bupati Konsel ke Supriyani, Susno Duadji Bandingkan dengan Camat: Tahu Aturan Nggak?
Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.
Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.
Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.
Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Buntut kasus itu, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang.
Sebagian atikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Detik-detik Pembelaan Guru Supriyani di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ungkap ‘Kejanggalan’ Tuntut Lepas
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsSultra.com/Laode Ari)