Sebut Supriyani Tak Terbukti Pukul Murid, Kuasa Hukum Berharap Hakim Pertimbangkan Pleidoi Kliennya
Kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi Supriyani.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," ungkapnya, Senin.
Diketahui, guru Supriyani dituduh memukul muridnya yang merupakan anak polisi, D.
Supriyani merupakan guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.
Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.
Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.
Baca juga: 4 Fakta Sidang Pembelaan Guru Supriyani, Mulai dari Dokumen hingga Permintaan Jaksa
Aipda WH menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.
Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Sebelumnya, Supriyani sudah lima kali meminta maaf kepada orang tua D.
Hal ini diungkapkan Supriyani di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (7/11/2024).
Supriyani mengungkapkan, maaf itu disampaikan dalam setiap pertemuan mediasi dengan keluarga D selama lima kali, sebelum kasus ini masuk persidangan.
Meski sudah menyampaikan permintaan maaf, Supriyani menegaskan hal itu bukan karena dirinya mengakui kesalahan yang dituduhkan kepadanya.
Namun, kata Supriyani, agar masalah ini bisa diselesaikan tanpa proses hukum.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Supriyani Tak Terbukti Pukul Muridnya, Minta Hakim Terima Pembelaan
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Apriliana Suriyanti/Samsul)