Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Supriyani Tak Terbukti Pukul Murid, Kuasa Hukum Berharap Hakim Pertimbangkan Pleidoi Kliennya

Kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi Supriyani.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sebut Supriyani Tak Terbukti Pukul Murid, Kuasa Hukum Berharap Hakim Pertimbangkan Pleidoi Kliennya
Tribun Sultra
Guru Supriyani dalam sidang yang digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). Kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pleidoi Supriyani. 

Supriyani dituntut agar bebas dari segala tuntutan dakwaan kesatu melanggar Pasal 60 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-Undang Kepolisian Nomor 35.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai luka pada D tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Perbuatan Supriyani terhadap korban juga dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

Selama tujuh kali persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata JPU, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.

Selain itu, JPU menuntut Supriyani bebas karena tidak ada hal yang memberatkan.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," jelas JPU.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," lanjutnya.

Baca juga: Usai Bacakan Pembelaan Supriyani, Kuasa Hukum Sebut JPU Dilematis Tuntut Kliennya, Apa Alasannya?

JPU lantas menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memukul bukan tindak pidana.

"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ujar JPU.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," terangnya.

Guru honorer Supriyani (foto kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).
Guru honorer Supriyani (foto kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). (TribunSultra)

Pengakuan Supriyani


Ketika menjalani sidang tuntutan, Supriyani berharap bisa divonis bebas oleh majelis hakim.

Supriyani menegaskan, sejak awal dirinya sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua D, Aipda WH.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas