Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pleidoi Guru Supriyani, Pengacara Simpulkan Tak Ada Pemukulan & Singgung Keanehan Tuntutan

Kuasa hukum menyimpulkan guru honorer Supriyani tidak pernah menganiaya siswanya.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sidang Pleidoi Guru Supriyani, Pengacara Simpulkan Tak Ada Pemukulan & Singgung Keanehan Tuntutan
Tribul Sultra
Guru honorer Supriyani (foto kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). 

“Sementara saksi gurunya, Ibu Lilis, mengatakan bahwa tidak ada kejadian itu,” ujarnya.

“Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua."

Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). (TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari)

Lewat berbagai keterangan itu Andri menyimpulkan bahwa Supriyani tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang ditudingkan kepadanya.

“Ini tidak ada kejadian sebenarnya. Kami akhirnya meminta agar ini bisa dibebaskan oleh majelis hakim,” katanya.

Andri juga menyoroti tuntutan lepas terhadap Supriyani yang disampikan jaksa.

“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas. Dalam artian katanya ada perbuatan, tapi tidak ada mens rea (niat jahat),” ujarnya.

“Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan, tetapi tidak ada mens rea."

Berita Rekomendasi

Adapun dalam sidang itu Supriyani duduk di kursi terdakwa dan terlihat pakaian batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan jilbab hitam.

Baca juga: Pembelaan Kuasa Hukum Supriyani di Sidang Pledoi: Tidak Ada Kejadian Sebenarnya

Sementara itu, Andri membacakan pembelaan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano yang didampingi dua anggota, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.

Dalam sidang itu hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Konawe Selatan Ujang Sutisna, dan Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Pidum Kejari Konsel Bustanil Nadjamuddin Arifin.

Kuasa hukum korban tegas sebut Supriyani lakukan pemukulan

La Ode Muhram, kuasa hukum korban dalam kasus dugaan pemukulan oleh guru Supriyani terhadap muridnya, D, ingin membuktikan bahwa sang guru bersalah.

Saat ini Supriyani berstatus sebagai terdakwa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin, (11/11/2024), Supriyani dituntut bebas oleh jaksa.

Kata La Ode, tuntutan bebas itu membuat pihak korban sedikit merasa kecewa.

“Harusnya memang Supriyani ini tentu ya terbukti bersalah ya, dan kami juga tidak sekonyong-konyong untuk memenjarakan Ibu Supriyani,” kata La Ode dalam video yang diunggah kanal YouTube Nusantara TV hari Selasa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas