Polisi Akan Periksa Pihak Perusahaan Tempat Rouf Bekerja Terkait Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92
Polisi akan memeriksa orang dari pihak perusahaan tempat bekerja Rouf (43), sopir truk trailer tersangka kecelakaan Tol Cipularang KM 92.
Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunjabar.id/ Deanza Falevi/ tribunnews.com
Rouf (43), sopir truk tersangka kecelakaan beruntun Tol Cipularang (kiri) dan kondisi kendaraan saat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 pada 11 November 2024.
Rouf dinilai lalai saat berkendara hingga sebabkan kecelakaan beruntun dengan total korban 30 orang, satu diantaranya tewas.
Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310.
Kini ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Penulis: Deanza Falevi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Masih Dalami Kasus Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Tersangka Bisa Saja Bertambah
Berita Rekomendasi