Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Periksa Pihak Perusahaan Tempat Rouf Bekerja Terkait Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92

Polisi akan memeriksa orang dari pihak perusahaan tempat bekerja Rouf (43), sopir truk trailer tersangka kecelakaan Tol Cipularang KM 92.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Akan Periksa Pihak Perusahaan Tempat Rouf Bekerja Terkait Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92
Kolase Tribunjabar.id/ Deanza Falevi/ tribunnews.com
Rouf (43), sopir truk tersangka kecelakaan beruntun Tol Cipularang (kiri) dan kondisi kendaraan saat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 pada 11 November 2024. 

Rouf dinilai lalai saat berkendara hingga sebabkan kecelakaan beruntun dengan total korban 30 orang, satu diantaranya tewas.

Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310.

Kini ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

 

Penulis: Deanza Falevi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Masih Dalami Kasus Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Tersangka Bisa Saja Bertambah

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas