Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Tabrak Lari di Sleman Terungkap, Pelaku Hilang Konsentrasi karena Berbuat Asusila di Mobil

Kasus tabrak lari di jalan Ringroad Utara, Kabupaten Sleman sudah terang benderang. Pelaku merupakan mahasiswa yang ditangkap di Bantul.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kasus Tabrak Lari di Sleman Terungkap, Pelaku Hilang Konsentrasi karena Berbuat Asusila di Mobil
Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Kecelakaan. Identitas jasad seorang laki-laki yang ditemukan di sebuah lahan kosong di tepi Ringroad Sleman, tepatnya di Pogung Lor, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, sudah terungkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyebab kematian pria yang jasadnya ditemukan di tepi jalan Ringroad Utara, Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terungkap.

Pria tersebut menjadi korban tabrak lari pada Kamis (14/11/2024) lalu.

Pelaku tabrak lari adalah mahasiswa asal Bengkulu Tengah berinisial MAT yang ditangkap di wilayah Bantul, DIY.

Saat kejadian MAT mengendarai mobil Expander ditemani teman wanitanya, N. 

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, mengatakan mobil melaju dari jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MAT mengemudikan mobil sambil berbuat asusila dengan N.

"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi," paparnya, Sabtu (16/11/2024), dikutip dari TribunJogja.com.

Berita Rekomendasi

Setelah menabrak korban, MAT memilih kabur dan meninggalkan korban di pinggir jalan.

"Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," lanjutnya.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi, menjelaskan korban yang bernama Santoso (45) berjalan kaki  di jalur lambat Ringroad Utara sekitar pukul 03.45 WIB. 

Korban tewas di lokasi kejadian dan jasadnya ditemukan sekitar pukul 10.46 WIB. 

Baca juga: Polisi Akan Periksa Pihak Perusahaan Tempat Rouf Bekerja Terkait Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92

"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalulintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," bebernya.


Akibat perbuatannya, MAT dapat dijerat pasal berlapis yakni pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan pasal 312 undang-undang 22/2009.

Sementara itu, N dibebaskan lantaran korban tewas karena kecelakaan lalu lintas. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas