Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis MAT Kehilangan Konsentrasi Gegara Ulah 'Nakal' Teman Wanita hingga Tewaskan Pejalan Kaki 

Insiden itu terjadi lantaran sang pelaku MAT kehilangan konsentrasi saat mengemudikan mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis MAT Kehilangan Konsentrasi Gegara Ulah 'Nakal' Teman Wanita hingga Tewaskan Pejalan Kaki 
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Tersangka MAT, pengemudi mobil yang diduga menabrak pejakan kaki sampai meninggal dunia lalu membiarkan tubuh korban tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara, Sleman. 

Menurut keterangan Kapolsek Mlati, Kompol Irwantoro, ada luka di bagian tubuh mayat. 

"Lukanya di bagian kaki lecet dan ada di kepala. Di belakang kepala. Bisa dikatakan kepalanya mengalami benturan, atau pecah. (Penyebabnya apa) kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Irwantoro.

Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban. 

"Informasi awal, identitas sementara ini belum diketahui. Kami lakukan penyelidikan, nanti juga untuk mengetahui penyebab kematian mayat tersebut," ujarnya. 

"Kami masih menunggu identifikasi maupun hasil pemeriksaan dari dokter rumah sakit. Dengan hasil tersebut kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Mlati, Kompol Irwantoro ditemui di lokasi kejadian. 

Tribunjogja.com berusaha mencari informasi dari warga yang tinggal di seputar lokasi kejadian. 

Beberapa orang yang ditemui mengaku tidak mengenali sosok mayat laki-laki itu.

Berita Rekomendasi

"Sepertinya bukan warga sini. Kalau warga sini kami kenal. Sekilas tadi lihat, bukan warga sini," ujar warga yang ditemui di Pos Kamling Pogung Lor.

MAT Terancam 6 Tahun Penjara

MAT kini berstatus tersangka.

Dia diancam dengan pelanggaran pasal berlapis, yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta. 

Tersangka juga dikenai pasal 312 undang-undang 22/2009 yang menyatakan:


"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta." 

Teman Wanita MAT Tak Jadi Tersangka

Sementara itu terkait, N--teman wanita MAT--polisi mengatakan tidak menetapkannya sebagai tersangka. 

Sebab kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas. 

Polisi sementara ini menyatakan kasus peristiwa lalu lintas. Artinya objek adalah pengemudi kendaraan.

Namun polisi juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan sebagai bagian dari pengembangan. 

Sumber: (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sopir Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Ringroad Sleman Seorang Mahasiswa, Nyetir Sambil Oral Seks 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas