Setelah Diberhentikan, Komisioner KPU Fakfak akan Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
Komisioner KPU Fakfak yang telah dinonaktifkan sementara oleh KPU RI akan dilaporkan ke Bawaslu dan Polres Fakfak atas dugaan tindak pidana.
Editor: Hasanudin Aco
Seperti diketahui Pilkada Fakfak 2024, hanya diikuti dua paslon. Selain Utayoh, ada paslon Samaun Dahlan - Donatus Nimbitkendik.
Meskipun demikian, ucapnya, status keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh masih sah.
Menurut Paskalis perubahan status keputusan KPU Fakfak itu bisa melalui KPU RI atau Mahkamah Agung.
"KPU Papua Barat percaya KPU RI pasti membuat keputusan secepatnya untuk menyelamatkan pilkada Fakfak," katanya.
Untuk sementara, ucapnya, pilkada Fakfak ditangani KPU RI atau KPU Provinsi jika diminta KPU RI.
"Bisa juga dilaksanakan sekretariat KPU Fakfak, tapi bukan komisioner-nya," ujar Paskalis Semunya.
Dalam jumpa pers yang sama, ia mengumumkan pemberhentian sementara bagi semua komisioner KPU Fakfak.
Mereka adalah Hendra J C Talla, Marthen Luther Singgir, Yosan Massa, Nur Hasmiah, dan Muhammad Idris Rumata.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Tim Hukum Utayoh Rencana Laporkan Komisioner KPU Fakfak Nonaktif ke Bawaslu dan Polres