Oknum Dosen Unhas Makassar yang Lecehkan Mahasiswi Punya Jabatan Penting, Korban : Sanksinya Ringan
Bunga mengaku, peristiwa tersebut terjadi pada 25 September lalu, ketika ia datang untuk melakukan bimbingan terkait rencana penelitian skripsinya
Editor: Eko Sutriyanto
Ia juga dicopot sebagai ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi FIB Unhas.
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi menjelaskan bahwa sanksi diberikan telah melalui prosedur investigasi oleh Satgas PPKS.
Proses penyelidikan dijalankan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Sanksi yang kami berikan cukup berat. Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara dari tugas tridharma selama satu setengah tahun, yakni semester ini ditambah dua semester mendatang,” jelas Prof Farida via keterangan resmi, Senin (18/11/2024).
Keputusan ini merupakan langkah nyata Universitas Hasanuddin dalam menciptakan lingkungan kampus aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Unhas dengan tegas tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Unhas Sanksi Berat Dosen Lecehkan Mahasiswi dan dengan judul Dosen FIB Diduga Lecehkan Mahasiswi di Ruang Kerjanya, Dekan Skorsing 2 Semester