Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Temui Ivan Sugiamto, Singgung Arogansi hingga Ada Rangkaian Kasus Lain
Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni mengungkap alasan dirinya bertemu dengan Ivan Sugiamto pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni mengungkap alasan dirinya bertemu dengan Ivan Sugiamto pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur.
Ivan Sugiamto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai memaksa siswa SMA bersujud meminta maaf dan menggonggong.
Ahmad Sahroni menegaskan, keinginan bertemu Ivan Sugiamto karena dorongan pribadinya, tidak memakili instansi manapun.
"Itu sebagai personalnya gue. Kenapa mesti gue ke sana, karena pengen lebih tau yang sebenarnya gitu, apa sih probelatika," katanya, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Rabu (20/11/2024).
Ahmad Sahroni kemudian membeberkan sumber permasalahan berawal dari aksi bully antara anak Ivan Sugiamto dengan siswa SMA di sekolah lain.
Konflik menjadi semakin rumit setelah Ivan Sugiamto berperilaku arogan.
"Ini antara anak dan anak saling bully, saling membully, dan arogansi seorang bapak. Itulah yang terjadi," ucapnya.
Kader Partai NasDem itu mendapatkan informasi, permintaan maaf sebetulnya sudah disampaikan oleh pihak terkait.
Baca juga: Video Tangis Penyesalan Anak Ivan, Tulis Surat Curhatan untuk Ayah: Gara-gara Aku Papa Dipenjara
Namun, permasalahan kembali membesar setelah video saat Ivan Sugiamto memaksa siswa SMA sujud minta maaf dan menggonggong, viral di media sosial.
Ahmad Sahroni kemudian mendorong polisi untuk segera menangkap Ivan Sugiamto.
Ia juga meyakini, penangkapan ini tidak hanya terkait dengan tindak kekerasan terhadap anak.
Ahmad Sahroni meyakini polisi akan terus mendalami kasus ke aspek-aspek lainnya.
"Dan mungkin ada rangkaian lain yang akan diperiksa oleh Polrestabes Surabaya," tandasnya.
Posting foto bersama Ivan Sugiamto
Ahmad Sahroni pada Sabtu (16/11/2024) malam, membagikan foto saat dirinya bertemu dengan Ivan Sugiamto.
Keduanya mengobrol di sebuah ruangan di Polrestabes Surabaya.
Ahmad Sahroni berharap kasus ini sebagai pembelajaran untuk setiap orang tua agar lebih memperhatikan anaknya.
"Tadi malam saya berkunjung ke Polrestabes Surabaya dan bertemu dengan pelaku yg melakukan hal hal tidak Layak kpd Anak2 yg mungkin dugaaan Membully anaknya dan terjadi hal hal seperti yg terlihat di Media belakangan ini,
Pesan kepada semua orang tua termasuk saya tanpa terkecuali bahwa Sikap sikap anak anak kita Wajib kita awasi dengan baik agar mereka tetep saling bersapa ramah dan tidak merasa hebat pd posisi org tua nya masing2,
Sikap anak anak kita kadang pergaulan yg bisa melakukan hinaan atau bully kpd seseorang yg di lihat kelucuan yg menyebabkan banyak bully di semua sekolah ..
Sebagai orang tua pasti merasa iba dan kasian bilamana anaknya dilakukan tidak baik," tulis Ahmad Sahroni di akun Instagram pribadinya.
Baca juga: Sosok Firdaus Oiwobo, Pengacara yang Minta Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugiamto
Ivan Sugiamto jadi tersangka
Kasus pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Ivan Sugiamto paksa siswa SMA sujud minta maaf dan menggonggong, memasuki babak baru.
Ivan Sugiamto sudah ditangkap tim PPA dan Jatanras Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada Kamis (14/11/2024) sore.
Sekitar pukul 16.00 WIB, saat Ivan Sugiamto hendak meninggalkan kota.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan penangkapan yang bersangkutan.
“Setelah gelar perkara, IV resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan secara tegas di Bandara Juanda sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kombes Dirmanto, dikutip dari Instagram @humaspolrestabessurabaya, Jumat (15/11/2024).
Dirmanto melanjutkan, pihaknya sebelumnya sudah memeriksa total 19 saksi, termasuk 11 saksi yang diperiksa hingga Kamis sore.
Sementara nasib Ivan Sugiamto sudah diamankan di Gedung PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dirmanto menegaskan, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus siswa SMA dipaksa sujud minta maaf dan menggonggong.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan terbaru akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” tambah Dirmanto.
Informasi tambahan, Ivan Sugiamto dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
Ia terancam hukuman 3 tahun penjara.
Baca juga: 6 Penyesalan EL Anak Ivan Sugiamto: Ingin Putar Waktu hingga Kehilangan Sosok Ayah
Diduga jalankan bisnis ilegal
Kasus Ivan Sugiamto kini telah melebar, tidak hanya kasus pemaksaan terhadap anak.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut turun tangan.
PPATK sudah memblokir nomor rekening milik pribadi Ivan Sugiamto.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan hal di atas.
"Ya (rekening) dia kami blokir," katanya kepada Tribunnews.com.
Kepala PPATK menambahkan, pemblokiran juga dilakukan kepada pihak terkait.
Termasuk rekening milik klub malam, Valhalla Spectaclub Surabaya yang disebut milik Ivan Sugiamto.
"Iya (rekening Valhalla turut diblokir, ada belasan (rekening)," katanya.
Kepala PPATK menyebutkan, dugaan sementara Ivan Sugiamto menjalankan bisnis ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU."
"Berkembang terus, (kasus) masih jalan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra/Yohanes Liestyo Poerwoto)