Kondisi Mental Korban Perundungan Ivan Sugiamto Belum Stabil, Takut Bertemu Orang usai Kejadian
Kuasa Hukum SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Sudiman Sidabuke mengungkap hingga kini korban perundungan Ivan Sugiamto masih mendapatkan pendampingan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Sudiman Sidabuke mengungkapkan kondisi korban perundungan Ivan Sugiamto saat ini.
Sudiman mengatakan kini korban telah kembali ke sekolah setelah sempat diistirahatkan selama tiga hari.
"Sudah masuk sekolah, memang kemarins sempat kami istirahatkan selama tiga hari," kata Sudiman, dilansir Kompas TV, Rabu (20/11/2024).
Sejauh ini, pihak sekolah juga telah memberikan pendampingan kepada korban.
Mengingat setelah menerima perundungan dari Ivan Sugiamto, korban menjadi takut bertemu dengan orang lain.
Diharapkan adanya pendampingan ini bisa membuat korban lebih tenang dan semangat.
"Kita berikan pendampingan, supaya ada ketenangan, ada semangat. Karena terdengar anak ini takut ketika ketemu orang pasca terjadinya peristiwa itu."
"Karena itu sekolah, bagaimanapun anak kita yang masih dalam keadaan tidak stabil begitu lalu secara aktif kita lakukan pendampingan untuk menambah semangat dari anak itu," jelas Sudiman.
Proses pendampingan pun masih dilakukan pasca terjadinya perundungan itu hingga saat ini.
"Sampai saat ini (pendampingan masih dilakukan), seingat saya begitu," ungkap Sudiman.
Diketahui, kasus ini bermula dari perselisihan antar siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EV dengan siswa SMA Cita Hati berinisial AL.
Baca juga: Anak Ivan Sugiamto Muncul Siap Pasang Badan, Sang Istri Tetap Bungkam, Akun Medsos Digembok
Pada akhir Oktober 2024 lalu, EV mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket.
Karena tak terima, AL justru mengadu olokan EV kepada ayahnya yang bernama Ivan Sugiamto.
Ivan Sugiamto yang murka pun mendatangi EV di sekolahnya.
Di sana, ia marah-marah sambil memaksa EV meminta maaf sambil sujud dan menggonggong.
Video Ivan Sugiamto marah-marah sambil memaksa EV untuk sujud pun viral di media sosial.
Ivan Sugiamto kala itu tak datang sendiri. Ia datang bersama sekelompok orang hingga membuat banyak murid merasa terganggu keamanannya.
Saat keributan terjadi, ada ratusan orang tua yang menghubungi pihak SMA Gloria 2 Surabaya dan menanyakan apakah anak mereka aman di sekolah atau tidak.
Hal ini pun membuat pihak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya membuat laporan ke Polres Surabaya pada 28 Oktober.
Baca juga: Isi Surat Curhatan Anak Ivan Sugiamto, Merasa Malu dan Salahkan Diri: Gara-gara Aku, Papa di Penjara
Polresta Surabaya Sebut Kasus Ivan Sugiamto Masih dalam Penanganan
Polresta Surabaya mengatakan akan segera melimpahkan berkas perkara Ivan Sugiamto ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dimikan yang diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto.
Saat ini, ujar Aris, pihaknya masih dalam proses pemberkasan.
"Masih dalam proses pemberkasan, segera kami limpahkan kalau berkas sudah selesai. Nanti segera kami limpahkan ke kejaksaan," kata Aris.
Baca juga: Beredar Foto Ivan Sugiamto Pose Senyum Kepal Tangan di Meja Judi Baccarat, Netizen Penasaran
Tak hanya itu, pihak penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Namun, siapa saksi tersebut tak disebutkan oleh Aris.
"Ada beberapa saksi yang kami periksa, nanti berkembang masih proses. Segera kalau udah lengkap nanti kita kirim berkas perkaranya ke kejaksaan," ujarnya.
Aris menambahkan, apabila sudah lengkap, maka ia akan menginformasikan kepada masyarakat.
"Kami lengkapi berkas, kalau sudah segera kami kirim berkas perkaranya nanti kami kabari pada saat kami kirim bekas mungkin atau pada saat kalau sudah P21," ucapnya.
Baca juga: Surat Curhat Anak Ivan Sugiamto, Menyesal Ayahnya Dipenjara: Kalau Waktu Bisa Diputar Kembali
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menuturkan, sudah ada 11 orang saksi yang diperiksa.
"Kalau kemarin ada 8 saksi yang kami periksa, hari ini sampai magrib ada sebelas saksi yang diperiksa,"
"Kemudian setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Setelah selesai saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Dirmanto ketika konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Renald Shiftanto)