Nasib Tragis Jessica Sollu, Korban Rudapaksa, Mayatnya Dibuang di Hutan, Sosoknya Dikenal Baik Hati
Nasib tragis perempuan Toraja bernama Jessica Sollu yang menjadi korban rudapaksa dan mayatnya dibuang ke huran Luwu Timur oleh sopir travel.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
“Selain sosok yang kuat, dia juga anaknya rajin dan juga pastinya berprestasi. Itu bisa kita lihat waktu semasa dia bersekolah, menempuh pendidikan, dia sering juara kelas," ungkap Rompas Sollu.
"Kemarin waktu dia selesaikan kuliahnya di Untad Palu, dia ambil Jurusan Teknik Elektro, lulus dengan predikat Cumlaude” urai Rompas Sollu.
Sebagai informasi, Personil Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur telah menangkap pembunuh Jessica, bernama Akmal alias Andi Gugun alias Sampe, yakni seorang sopir travel.
Akmal merupakan warga Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu.
Dia ditangkap sekitar pukul 03.30, pada Selasa (19/11/2024) di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pembunuh Jessica ini dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, di Polda Sulsel, Rabu (20/11/2024).
"Diungkap bahwa ternyata penemuan mayat itu akibat tindak pidana pembunuhan, atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan didahului dengan perbuatan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban," kata Irjen Pol Yudhiawan, Rabu, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatan tersebut, kata Yudhiawan, Akmal selaku tersangka dapat dijerat pasal berlapis.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain."
"Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ucapnya.
Tersangka juga dijerat pasal 365 Ayat (3) KUHP, tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Tak hanya itu, pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," kata Yudhiawan.
Lalu, pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.