Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janda Tewas Dihantam Kekasih Pakai Barbel di Surabaya, Pelaku Santai Telepon Anak Korban Usai Aksi

LW, janda berusia 54 tewas ditangan kekasihnya GAS (51) setelah kepalanya dihantam barbel berkali-kali di Surabaya Jawa Timur.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Janda Tewas Dihantam Kekasih Pakai Barbel di Surabaya, Pelaku Santai Telepon Anak Korban Usai Aksi
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Tersangka GAS saat digelandang Anggota Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, Jumat (22/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - LW, janda berusia 54 tewas ditangan kekasihnya GAS (51) setelah kepalanya dihantam barbel berkali-kali di rumah kawasan Jalan Ngaglik II, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah jasad korban ditemukan tergeletak bersimbah darah, Minggu (17/11/2024) malam.

Tempat penemuan jasad korban diketahui merupakan rumah dari pelaku yang berstatus duda anak tiga.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan GAS dan LW sudah menjalani hubungan asmara selama 2,5 tahun. 

Pada hari kejadian, LW datang ke rumah GAS untuk membahas perihal masalah cicilan pengadaian sejumlah perhiasan emas dan liontin.

Mulai dari perhiasan anting, tiga cincin, kalung beserta liontin dan jam tangan bermerek. 

Ternyata, korban LW mengeluhkan kelakuan tersangka GAS, karena tidak lagi membayarkan cicilan uang hasil penggadaian perhiasan tersebut.

Baca juga: Cemburu, Pria Asal Bekasi Jambak Hingga Potong Rambut Mantan Istri Siri Pakai Pisau di Surabaya

Berita Rekomendasi

Korban LW lantas meminta pengalihan nama penanggungjawab cicilan dalam surat pegadaian emas tersebut, diganti atas nama korban sendiri. 

"Tersangka tidak mau hingga terlibat cekcok," ucap Aris Jumat (22/11/2024).

Tersangka GAS sempat berpikir, bahwa korban LW bakal meninggalkan dirinya jika permintaan alih nama penanggungjawab cicilan perhiasan tersebut. 

Sehingga, lanjut Aris, tersangka GAS mulai berpikir untuk menghabisi korban dengan cara menyuruh korban mengambil minum di dalam dapur. 

Lalu, tersangka GAS memukul kepala korban LW menggunakan piringan barbel seberat lima kilogram yang disimpannya. 

Baca juga: Kasus Kakak Bunuh Adik di Surabaya, Lansia Terancam Hukuman Mati

"Tersangka menyuruh korban mengambilkan minum di dapur dan dihantam piringan barbel berkali-kali hingga meninggal dunia," katanya.

Piringan barbel seberat lima kilogram yang dipukulkan ke kepala janda dua anak itu, meremukkan bagian wajah hingga tempurung kepala korban. 

Meskipun sempat melakukan perlawanan dengan mencakar leher dan menggigit tangan tersangka, luka parah di kepalanya itu membuat korban tumbang juga. 

Korban dalam kondisi tertelungkup di ruang dapur, tepat depan kamar mandi lantai pertama rumah. 

Darahnya menggenangi permukaan lantai tepat di mana pipi kiri korban menempel dengan keramik rumah. 

Aneh, menyadari korban tak bergerak dengan luka parah, tersangka GAS langsung bergegas membersihkan diri, mandi.

Setelah rampung, ia dengan santainya menelepon ke nomor anak korban untuk memberikan kabar tentang kondisi LW.

Tersangka GAS memberitahukan anak korban, bahwa ibundanya baru saja terjatuh terpeleset di depan kamar mandi. 

Sang anak pun merespons kabar tersebut, dengan mendatangi rumah itu.

Setibanya di sana, kondisi sang ibundanya ternyata lebih mengenaskan dari yang dikira. 

Tak ingin nyawa sang ibunda melayang begitu saja tanpa penjelasan yang masuk akal, sang anak lantas melaporkan kejadian serba janggal itu ke Mapolsek Genteng Polrestabes Surabaya

AKBP Aris Purwanto mengatakan, sejumlah kejanggalan yang ditemukan petugas, ternyata mengerucut pada kesimpulan awal bahwa kematian korban dinyatakan tidak wajar. 

Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan penyelidikan lanjutan dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada para saksi. 

Akhirnya, lanjut Aris, petugas kepolisian sampai pada kesimpulan akhir bahwa teman kencan korban, GAS ditetapkan sebagai tersangka atas kematian korban. 

"Kami lakukan penyidikan hingga bukti kami rasa kuat, dan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penulis: Luhur Pambudi

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Wanita Bersimbah Darah di Jalan Ngaglik Surabaya, Kepala Korban Dikepruk Barbel

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas