Nasib AKP Dadang Iskandar: Segera Dipecat, Dijerat Pasal Berlapis, hingga Terancam Hukuman Mati
Sejumlah fakta penetapan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, sebagai tersangka kasus penembakan terhadap sesama anggota Polri.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah diamankan oleh Polda Sumatra Barat (Sumbar).
AKP Dadang Iskandar merupakan pelaku penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Peristiwa penembakan itu, terjadi di parkiran Polres Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, pada Jumat, 22 November 2024.
Berikut sejumlah fakta penetapan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka kasus penembakan terhadap sesama anggota Polri.
Dijerat Pasal Berlapis
Dilansir TribunPadang.com, akibat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar, kini AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.
Dirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan, penyidik menjerat AKP Dadang dengan pasal berlapis.
Ia disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat.
"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lainnya," kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.
Andry menyebut, motif pelaku menghabisi korban karena rasa tak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan rekannya.
"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan."
Baca juga: Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Terancam Hukuman Mati
"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami siapa sosok pemilik tambang galian C yang diduga dibekingi AKP Dadang.
Sejauh ini, sosok yang baru ditangkap adalah sopir truk di tambang galian C tersebut.
Segera Dipecat dari Polri
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Suharyono mengatakan, pekan ini akan dilakukan penindakan berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada pelaku.
Terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengunjungi rumah duka almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, di Kompleks Antang Jaya, Blok E 6, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu kemarin.
Pada kesempatan tersebut, anggota Kompolnas, Irjen Purn. Ida Oetari Purnamasari mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
Ia juga memastikan, AKP Dadang Iskandar akan menjalani kode etik dan pidana.
"Jelas (pemecatan) karena di internal Polri sudah ada mekanisme seseorang terbukti melakukan pidana dan ini sudah jelas ada kegiatan pidana."
"Ada meninggal serta ada proses penembakan, maka harus dibuktikan," tuturnya, dilansir Tribun-Timur.com, Sabtu.
Ia menyatakan, AKP Dadang akan memperoleh sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Kalau terbukti dan saya rasa Kapolda sudah menyampaikan statement itu. Bersangkutan akan diproses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan."
"Bukan hanya itu, dia akan dipecat dari kepolisian," ucap Ida.
Bahkan sambung Ida, AKP Dadang, tak akan mendapatkan hak pensiunnya.
"Dan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Padahal dia mau pensiun," jelasnya.
Ia menegaskan, pelaku akan menjalani proses pidana sebab menghilangkan nyawa seseorang.
Pihaknya, tutur Ida, juga sedang menyelidiki unsur perencanaan dalam kasus penembakan AKP Ryanto Ulil.
"Dan akan dibuktikan apakah ada perencanaan atau tidak. Itu nanti penyidik yang akan membuktikan bukti-bukti yang ada," ungkapnya
Sementara itu, mengenai dugaan pelaku mengalami gangguan mental, Ida menyebut hal itu akan dibuktikan oleh ahli.
"(Dugaan gangguan mental) Nanti yang membuktikan dengan ahli. Kalau ahlinya mengatakan tidak ya tidak. Semuanya ahli yang bisa menentukan gangguan mental atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Motif AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ryanto Ulil dan Incar Kapolres, Minta Tolong Tak Direspons
Tak Alami Gangguan Mental
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, buka suara terkait informasi yang beredar bahwa tersangka mengalami gangguan mental.
Ia membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa tersangka sampai saat ini tidak mengalami gangguan mental.
Menurutnya, tersangka AKP Dadang Iskandar sendiri masih dalam kondisi sehat dan baik-baik saja.
"Kemarin, begitu langsung menyerahkan diri dan diamankan, terhadap tersangka langsung dilakukan tes urine dan hasilnya negatif," ujar Dwi, Sabtu.
Guna memastikan hal tersebut, Polda Sumbar kembali melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya.
"Tadi pagi sudah kita lakukan lagi pemeriksaan tes terkait dengan penggunaan narkoba, yaitu uji sampel rambut dan darah," sambungnya.
Ia menyebut, Polda Sumbar masih akan menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan apakah tersangka menggunakan narkoba atau tidak.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul: Dijerat dengan Pasal Berlapis, Tersangka AKP Dadang Terancam Hukuman Mati: Pembunuhan Berencana.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunPadang.com/Rezi Azwar/Wahyu Bahar)(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli)